DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Sengketa batas tanah di Gang Makmur RT 17, Kelurahan Banyiur, Kecamatan Banjarmasin Barat, hingga kini belum menemukan titik terang. Warga bahkan khawatir badan jalan yang selama ini menjadi akses utama ikut tergerus akibat adanya klaim batas tanah.
Menyikapi persoalan tersebut, DPRD Kota Banjarmasin meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin segera melakukan pengukuran ulang di lokasi.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, mengatakan pengukuran ulang penting dilakukan untuk memastikan batas tanah milik warga dan aset Pemerintah Kota Banjarmasin, termasuk badan jalan.
“Kita akan menjadwalkan turun bersama ke lapangan agar persoalan ini segera tuntas. Harus jelas mana tanah pemerintah kota dan mana tanah milik warga,” ujar Aliansyah usai pertemuan dengan perwakilan warga dan BPN Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, data pertanahan yang dimiliki BPN tetap menjadi acuan utama dalam menentukan batas bidang tanah. Namun, data tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah adanya perbedaan penafsiran yang dapat memperpanjang sengketa dan berpotensi memicu konflik antarwarga.
Sementara itu, Kasi Sengketa, Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Banjarmasin, Juhairi, menyatakan pihaknya siap melakukan pengukuran langsung di lokasi.
Ia menjelaskan, BPN belum dapat memastikan apakah badan jalan yang saat ini dipersoalkan masuk ke dalam bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat salah satu pihak.
“Kami meminta dilakukan pengukuran fisik karena belum diketahui apakah jalan tersebut masuk dalam sertifikat milik Ibu Juraida atau tidak,” jelas Juhairi.
Hasil pengukuran nantinya akan dicocokkan dengan data pertanahan yang tersimpan di BPN. Dari proses tersebut diharapkan dapat diketahui secara pasti apakah terjadi pergeseran batas maupun tumpang tindih bidang tanah.
Apabila hasil pengukuran menunjukkan sebagian badan jalan berada di dalam bidang tanah yang telah bersertifikat, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui kesepakatan para pihak.
Di sisi lain, Ketua RT 17 Banyiur, Jumadi, berharap lebar jalan yang selama ini digunakan masyarakat tetap dipertahankan sekitar sembilan meter.
Ia mengatakan warga khawatir klaim kekurangan tanah sekitar lima meter dapat berdampak terhadap lebar badan jalan dan mengganggu akses keluar-masuk masyarakat.
“Kami ingin memastikan lebar jalan tetap sembilan meter. Karena itu pengukuran harus dilakukan bersama-sama di lapangan,” tegas Jumadi.
Menurutnya, pengukuran tidak semestinya hanya mengacu pada dokumen sertifikat, tetapi juga perlu mencermati kondisi fisik bangunan serta badan jalan yang telah lama digunakan masyarakat.
“Warga tidak ingin sengketa batas tanah justru mengorbankan akses jalan yang selama ini menjadi kepentingan bersama,” pungkasnya. (DR)








