Dailyretorika.id,BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyatakan siap mendukung proses pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga ditetapkan menjadi produk hukum yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, mengatakan keberadaan peraturan daerah (Perda) nantinya tidak hanya menjadi regulasi semata, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Menurut Yamin, perangkat daerah terkait perlu mempersiapkan seluruh kebutuhan dalam proses pembahasan Raperda.
Hal tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perda nantinya harus bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Tentunya perangkat daerah terkait harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam proses pembahasan,” ujar Yamin.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
Yamin berharap Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam memperkuat keberadaan koperasi di Kota Banjarmasin.
Selain memberikan kemudahan dan perlindungan, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong koperasi agar semakin berdaya dan berkembang.
Penguatan koperasi dinilai penting mengingat sektor tersebut memiliki peran dalam mendorong perekonomian masyarakat.
Dengan regulasi yang jelas, koperasi diharapkan mampu menjalankan kegiatan dan mengembangkan usahanya dengan lebih baik.
“Harapannya tentu koperasi yang ada di Kota Banjarmasin bisa semakin berdaya,” katanya.
Dengan demikian, keberadaan koperasi diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarmasin.
Pemko Banjarmasin pun memastikan akan mendukung proses pembahasan Raperda bersama DPRD agar produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.(DR)








