Permodalan dan Keaktifan Anggota Jadi Sorotan dalam Raperda Koperasi Banjarmasin

 

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Persoalan permodalan koperasi serta upaya mendorong anggota agar lebih aktif dalam kegiatan koperasi menjadi salah satu masukan dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro di Kota Banjarmasin.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurutnya, konsultasi publik tidak hanya menjadi ruang untuk menyampaikan isi Raperda kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana menyerap kebutuhan dan persoalan yang dihadapi koperasi maupun pelaku usaha mikro di lapangan.

Ia menilai keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memperkaya pembahasan Raperda, selain masukan dari para pakar dan perangkat daerah terkait.

“Pengayaan Raperda ini penting. Bukan hanya menghadirkan pakar-pakar yang berkompeten sebagai narasumber, tetapi juga masyarakat, agar masyarakat bisa ikut terlibat dalam memperkaya isi Raperda ini,” ujarnya di Banjarmasin.

Dalam Raperda tersebut, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro dimaknai sebagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis untuk menciptakan iklim usaha sekaligus mengembangkan koperasi dan usaha mikro sebagai bagian dari gerakan ekonomi rakyat.

Selain pemberdayaan, Raperda juga mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya permodalan dan kemitraan. Salah satunya terkait modal penyertaan yang merupakan penyetoran modal kepada koperasi untuk memperkuat struktur permodalan koperasi.

Hendra menambahkan, antusiasme masyarakat dalam konsultasi publik menunjukkan adanya perhatian terhadap keberadaan koperasi dan usaha mikro di Kota Banjarmasin.

“Banyak ternyata masukan-masukan yang sangat berarti kepada kami di DPRD maupun juga dari pihak SKPD terkait ketika nanti membahas Raperda ini. Mudah-mudahan menjadi sebuah penyempurnaan yang baik buat Perda di Kota Banjarmasin,” katanya.

Ia berharap seluruh masukan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan, sehingga Raperda yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi koperasi dan pelaku usaha mikro di Kota Banjarmasin. (DR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *