Dailyretorika.id,BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKS, Nurrahman, menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam mendapatkan lingkungan dengan udara yang lebih bersih.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti kegiatan konsultasi publik Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banjarmasin.
Nurrahman mengapresiasi antusiasme masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut.
Ia berharap informasi dan pemahaman yang diperoleh peserta tidak berhenti pada forum konsultasi publik, tetapi turut disampaikan kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Alhamdulillah, acara Raperda untuk Kawasan Tanpa Rokok sudah selesai. Alhamdulillah semangat daripada masyarakat.
Mudah-mudahan setelah mengikuti kegiatan ini benar-benar nanti disampaikan oleh konstituen kami yang datang sore hari ini di tengah-tengah keluarganya,” ujar Nurrahman.
Menurutnya, salah satu tujuan utama penyusunan Raperda KTR adalah memastikan masyarakat Kota Banjarmasin memiliki hak untuk memperoleh udara yang lebih bersih dan lingkungan yang sehat.
Ia menyebut Pemerintah Kota Banjarmasin kemudian menuangkan upaya perlindungan tersebut melalui regulasi mengenai kawasan tanpa rokok.
“Setidaknya kita ini, masyarakat yang ada di Kota Banjarmasin, berhak untuk mendapatkan udara yang lebih bersih.
Makanya Pemerintah Kota Banjarmasin menuangkan ke dalam Raperda untuk Kawasan Tanpa Rokok ini,” jelasnya.
Namun, Nurrahman menegaskan aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan atau melarang secara keseluruhan masyarakat yang menggunakan rokok.
Menurutnya, substansi Raperda justru mengatur batasan yang jelas mengenai lokasi mana yang diperbolehkan dan mana yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Tidak juga di sini untuk mematikan bagi pengguna rokok. Nah, ini bagusnya peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” katanya.
Ia menilai penerapan aturan tersebut harus mengedepankan asas keadilan. Artinya, masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas merokok dan kawasan yang harus bebas dari asap rokok.
“Ya, asas keadilan. Artinya di mana yang boleh, di mana yang tidak boleh,” tegasnya.
Nurrahman berharap pembahasan Raperda KTR dapat terus menyerap aspirasi masyarakat sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok, tetapi juga tetap mempertimbangkan hak dan kepentingan seluruh pihak.
Dengan adanya konsultasi publik, ia berharap masyarakat semakin memahami tujuan Raperda KTR dan turut berperan dalam mendukung penerapannya apabila nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(DR)








