Konsultasi Publik Raperda Koperasi dan Usaha Mikro, DPRD Banjarmasin Serap Aspirasi Masyarakat

Uji Publik Raperda Koperasi dan Usaha Mikro, DPRD Banjarmasin Serap Aspirasi Masyarakat.(Foto:DR)

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar konsultasi uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya DPRD Kota Banjarmasin untuk menyerap masukan masyarakat sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKB, Hilyah Aulia, mengatakan masyarakat sengaja dilibatkan dalam konsultasi uji publik agar regulasi yang nantinya diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting untuk memastikan Perda yang dihasilkan tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara luas.

“Kita mengundang masyarakat agar Perda ini benar-benar bermanfaat dan bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa dengan adanya Perda ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pelaku koperasi dan usaha mikro,” ujar Hilyah.

Ia berharap berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda.

Dengan adanya regulasi yang lebih berpihak kepada pelaku koperasi dan usaha mikro, diharapkan masyarakat semakin mudah mendapatkan akses pelayanan maupun dukungan dari pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Fitri, yang menjadi salah satu narasumber, menyampaikan pentingnya pemberdayaan UMKM dalam mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro.

“Pemerintah kota akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, termasuk melalui pemberdayaan UMKM,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan Raperda tersebut nantinya dapat memperkuat peran pemerintah dalam memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro di Kota Banjarmasin.

Melalui regulasi yang tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat, pengembangan koperasi serta usaha mikro diharapkan dapat semakin optimal dan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.(DR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *