DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan sekaligus memberikan masukan terhadap substansi Raperda yang tengah dibahas.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKB, Rahman Nanang Riduan, mengatakan salah satu hal yang paling banyak ditanyakan masyarakat dalam konsultasi publik tersebut berkaitan dengan perbedaan antara pajak dan retribusi.
Menurutnya, masih ada masyarakat yang belum memahami secara jelas perbedaan kedua jenis pungutan tersebut.
“Yang lebih dominan ditanyakan masyarakat mengenai retribusi. Retribusi itu bukan pajak. Retribusi berkaitan dengan tempat atau pelayanan yang disediakan oleh pemerintah, sementara pajak lebih berkaitan dengan kewajiban atas kegiatan atau usaha,” ujarnya.
Dalam konsultasi publik tersebut, DPRD menghadirkan sejumlah narasumber untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Di antaranya dosen dari Universitas Sari Mulia, Analisa, serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjarmasin, Syahid.
Rahman menyebut konsultasi publik ini penting dilakukan agar pembahasan Raperda tidak hanya berasal dari pemerintah maupun DPRD, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Ia berharap Raperda pajak daerah yang diinisiasi Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan terlebih dahulu menyaring berbagai masukan dari masyarakat.
“Harapannya, Raperda pajak daerah ini dapat diselesaikan dengan baik dengan kita menyaring masukan-masukan dari masyarakat.
Masukan masyarakat nantinya bisa kita adopsi dalam perkembangan pembahasan Raperda ini,” katanya.
Salah satu masukan utama yang disampaikan masyarakat, lanjut Rahman, yakni kebijakan pajak daerah diharapkan tidak menambah beban masyarakat.
“Masyarakat berharap pajak itu jangan sampai memberatkan masyarakat,” pungkasnya.(DR)








