
Dailyretorika.id,BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kota Banjarmasin meminta Pemerintah Kota Banjarmasin lebih serius dan cepat dalam melakukan pengelolaan serta penataan aset, khususnya fasilitas pasar.
Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Faisal Hariyadi, mengatakan pihaknya meminta jajaran pemerintah kota untuk berhati-hati dalam mengelola aset pasar. Sebab, masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti.
Menurut Faisal, ketika pengelolaan pasar berada di bawah pemerintah kota, salah satu tujuan utamanya adalah agar penanganan fasilitas dan utilitas pasar dapat dilakukan lebih cepat.
Namun, dalam praktiknya, pihaknya masih melihat adanya keterlambatan dalam melakukan perbaikan terhadap sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan.
“Pada saat dikelola oleh pemerintah kota, kita mesti menunggu satu tahun anggaran untuk bisa melakukan perbaikan-perbaikan. Kalau pasar mengalami kerusakan, karena anggaran harus disiapkan satu tahun sebelumnya, akhirnya perbaikan tidak bisa dilakukan dengan cepat,” ujarnya.
Faisal menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Terlebih, beberapa pasar juga mengalami persoalan seperti kebakaran maupun kerusakan fasilitas yang berdampak terhadap aktivitas pedagang dan masyarakat.
Ia meminta Pemko Banjarmasin menyampaikan langkah konkret terkait peremajaan dan perbaikan pasar, sehingga tidak terjadi kondisi fasilitas rusak dalam waktu lama baru kemudian diperbaiki pada tahun anggaran berikutnya.
“Harus ada upaya konkret dari pemerintah kota terkait peremajaan dan perbaikan-perbaikan, sehingga tidak ada lagi satu tahun rusak, satu tahun ke depan baru diperbaiki,” tegasnya.
Selain perbaikan fasilitas, Komisi II juga mendorong adanya penataan ulang terhadap pasar-pasar yang mulai sepi pengunjung. Penataan dinilai penting agar pasar kembali memiliki daya tarik bagi masyarakat.
Faisal mencontohkan kondisi Pasar Blok Dalam yang beberapa waktu lalu mengalami kebakaran di salah satu bloknya. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh.
Penataan nantinya tidak hanya menyangkut lokasi atau tempat berjualan, tetapi juga pengelompokan pedagang berdasarkan jenis dagangannya.
“Jadi tidak ada lagi campur aduk, jual A di sana, jual B di situ. Nantinya bisa dibuat pusat kuliner, kemudian penjualan bahan-bahan lainnya dan sebagainya,” jelasnya.
Ia berharap konsep penataan tersebut juga dapat diterapkan pada sejumlah pasar lainnya di Kota Banjarmasin, seperti Pasar Lima, Pasar Harum Manis, Pasar Suni Mampir, Ujung Murung dan pasar lainnya.
Dengan penataan dan perbaikan yang lebih terarah, DPRD berharap keberadaan pasar tradisional tetap mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pembeli.
Faisal menambahkan, pemerintah kota juga perlu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengelola dan mengembangkan pasar, termasuk melakukan pembinaan terhadap pasar-pasar yang mulai kehilangan peminat.
Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset pasar tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga mampu meningkatkan fungsi ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.(DR)








