Zainal Hakim Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Dailyretorika.id,BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKB Zainal Hakim, menilai konsultasi publik atau uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan regulasi.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan konsultasi publik terkait revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Zainal mengatakan, pelibatan masyarakat dalam pembahasan sebuah peraturan daerah perlu terus diperbanyak.

Sebab, masyarakat merupakan pihak yang nantinya akan menjalankan, menerima manfaat, sekaligus merasakan dampak dari penerapan perda tersebut.

“Ini sebuah kemajuan bagi kita. Selama ini terkait pembahasan raperda, kami memandang partisipasi masyarakat perlu diperbanyak,” ujar Zainal.

Menurutnya, konsultasi publik menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui lebih awal substansi regulasi yang sedang disusun oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dengan demikian, ketika perda nantinya ditetapkan dan diberlakukan, masyarakat sudah mendapatkan informasi serta pemahaman mengenai aturan yang harus dilaksanakan.

“Kita memandang uji publik seperti ini sangat perlu, sehingga nanti ketika sebuah peraturan daerah dilaksanakan, informasinya sudah tersampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Selain sebagai sarana penyampaian informasi, Zainal menegaskan konsultasi publik juga menjadi wadah untuk menyerap masukan dari berbagai lapisan masyarakat.

Ia berharap masukan yang diberikan tidak hanya berasal dari kelompok atau kalangan tertentu, tetapi dapat mencakup seluruh unsur masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan pajak dan retribusi daerah.

“Kami juga mengharapkan adanya masukan-masukan dari masyarakat, tidak hanya dari kalangan tertentu, tapi juga dari semua unsur masyarakat,” tuturnya.

Zainal menilai, masukan masyarakat dapat memberikan pengayaan dalam proses pembahasan raperda. Sebab, terdapat berbagai kondisi di lapangan yang mungkin belum sepenuhnya diketahui atau terpikirkan oleh legislatif maupun pemerintah.

“Dengan adanya masukan masyarakat, tentunya ada banyak hal atau pengayaan informasi yang mungkin sebelumnya tidak terpikirkan oleh kita, atau mungkin juga tidak dirasakan oleh kita,” jelasnya.

Ia berharap proses partisipatif tersebut dapat menghasilkan regulasi pajak dan retribusi daerah yang lebih baik, realistis diterapkan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin.

Menurut Zainal, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan perda merupakan bentuk nyata partisipasi publik dalam menentukan arah kebijakan daerah.

“Masukan-masukan masyarakat ini merupakan bentuk partisipasi publik agar nantinya peraturan daerah Kota Banjarmasin bisa membawa manfaat yang lebih baik,” pungkasnya.(DR)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *