DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin terus menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Konsultasi publik tersebut dilaksanakan Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Mutmainnah, di daerah pemilihannya, kawasan Jalan Simpang Pangeran, Kompleks Pangeran Permai, Banjarmasin Utara.
Mutmainnah mengatakan, konsultasi publik penting dilakukan sebelum raperda dibahas lebih lanjut hingga nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, masukan dari masyarakat diperlukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Sebelum pembahasan lebih lanjut serta pengesahan, perlu masukan atau mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga pelaksanaannya sesuai dengan harapan bersama,” ujar Mutmainnah.
Ia menegaskan, petani memiliki peran penting dalam mendukung sektor pertanian, termasuk dalam menjaga ketahanan pangan yang menjadi kebutuhan seluruh masyarakat.
“Sebab petani punya peran penting dalam pertanian, seperti halnya ketahanan pangan yang menjadi kebutuhan kita semua. Karenanya pula petani perlu perlindungan dan pemberdayaan,” tegasnya.
Dalam konsultasi publik tersebut, turut dihadirkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, Yuliansyah Effendi, sebagai narasumber.
Berbagai masukan disampaikan masyarakat terkait substansi raperda yang saat ini masih dalam proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Mutmainnah berharap, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda.
Sementara itu, Yuliansyah Effendi mengatakan, konsultasi publik menjadi ruang penting bagi pemerintah untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat.
Menurutnya, aspirasi warga dapat memperkaya rancangan peraturan daerah sehingga aturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya mereka yang berprofesi sebagai petani.
“Ada masukan yang sangat berarti untuk kesempurnaan perda nantinya,” kata Yuliansyah.
Ia berharap, proses penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus mendorong pemberdayaan petani di Kota Banjarmasin. (DR)








