DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin yang membahas Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar konsultasi publik, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dan aspirasi masyarakat terkait materi raperda yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kota Banjarmasin.
Anggota Pansus, Gusti Yuli Rahman, mengatakan konsultasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar masyarakat turut dilibatkan dan memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat.
“Intinya kita menginginkan adanya keterlibatan masyarakat dalam pilar penting demokrasi pemerintahan. Ada transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, serta hak masyarakat untuk didengar pendapatnya,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat dalam konsultasi publik berkaitan dengan beban pajak dan retribusi, khususnya bagi pelaku usaha dan UMKM.
Masyarakat berharap kebijakan yang nantinya diterapkan tidak memberikan beban yang terlalu berat bagi pelaku usaha.
“Yang banyak disampaikan masyarakat, terutama sebagai pelaku usaha atau UMKM, jangan terlalu dibebankan. Jangan sampai bebannya terlalu berat bagi mereka,” katanya.
Sementara itu, narasumber dalam kegiatan konsultasi publik, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam raperda perubahan kedua tersebut terdapat sejumlah materi terkait retribusi daerah, termasuk perubahan retribusi serta masuknya sejumlah objek atau potensi pajak baru yang sebelumnya belum diatur dalam perda.
Ia menyebut perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tersebut nantinya diharapkan dapat membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
“Dalam raperda ini nantinya akan terkait dengan retribusi daerah, perubahan retribusi daerah dan masuknya objek-objek pajak baru atau potensi-potensi pajak baru yang belum diatur sebagaimana perda yang sudah ada,” jelasnya.
Iwan menambahkan, dengan perubahan kedua atas perda tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
“Dengan adanya perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini, perubahan kedua ini, itu menjadi potensi peningkatan PAD di Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Di sisi lain, Kasubbid Penagihan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, M Arifuddin, mengatakan perubahan yang dilakukan terhadap ketentuan pajak daerah secara umum tidak terlalu banyak.
Namun, terdapat sejumlah pasal yang dihapus karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi di Kota Banjarmasin.
Salah satunya berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik. Dalam aturan sebelumnya terdapat ketentuan pengecualian PBJT tenaga listrik untuk konsulat asing.
“Di Kota Banjarmasin kita tidak memiliki konsulat asing, jadi pasal tersebut dihapus,” jelasnya.
Selain itu, ketentuan mengenai penggunaan listrik dengan daya 450 VA juga dihapus karena penggunaan listrik dengan kapasitas tersebut dinilai sudah tidak ditemukan secara umum di Banjarmasin.
Arifuddin menegaskan, perubahan perda tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi tanpa bermaksud membebani masyarakat.
“Pada prinsipnya pajak ini kita tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk mekanisme pajak tertentu, besaran pajak yang dibayarkan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Sebagai contoh, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, kondisi pendapatan dapat berbeda setiap hari maupun setiap minggu. Karena itu, pajak yang dibayarkan mengikuti kondisi usaha yang sebenarnya.
“Kita membayar pajak itu sesuai dengan kondisi real yang ada di masyarakat. Kita tidak pernah menetapkan besaran pajak yang harus dibayar,” katanya.
Arifuddin menambahkan, apabila wajib pajak merasa keberatan terhadap besaran pajak yang ditetapkan melalui mekanisme tertentu, terdapat mekanisme insentif fiskal yang dapat diajukan.
Pengajuan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya konsultasi publik ini, Pansus berharap berbagai masukan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2023, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan PAD sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Banjarmasin. (DR)








