Dailyretorika.id,BANJARMASIN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik yang diinisiasi Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya rampung.
Proses panjang yang dimulai sejak 25 November 2025 tersebut telah melalui sejumlah tahapan penting sebelum mencapai finalisasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus),rian zulfikar dari fraksi golkar menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif melalui sedikitnya empat kali rapat, termasuk tahapan harmonisasi dan sinkronisasi lintas sektor.
“Iya, Alhamdulillah. Raperda ini merupakan inisiatif dari Pemkot sejak 25 November 2025. Kita sudah melalui pembahasan awal hingga finalisasi, termasuk beberapa kali rapat bersama pansus. Hari ini pembahasan dinyatakan rampung,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, sektor teknis yang terlibat di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya bidang Cipta Karya yang menjadi leading sector. Meski sempat terjadi pergantian pejabat di bidang tersebut, pansus memastikan tidak menghambat proses penyelarasan substansi aturan.
Rian menjelaskan, regulasi ini bertujuan memperkuat sistem pengelolaan air limbah domestik sekaligus menjadi dasar hukum dalam pengendalian pencemaran, terutama di sungai-sungai kecil di Banjarmasin.
“Perda ini akan menjadi dasar untuk memperkuat pengelolaan limbah domestik dan menekan pencemaran sungai. Ada juga pengaturan terkait larangan, serta mekanisme pelaporan bagi masyarakat jika menemukan pencemaran,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa aturan ini tidak serta-merta mewajibkan seluruh warga menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Fokus utama perda masih pada pengaturan sistem dan pengawasan, sementara aspek teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Teknis seperti tarif, retribusi layanan, dan mekanisme operasional tidak diatur dalam perda ini, melainkan akan diturunkan dalam perwali,” tambahnya.
Raperda ini juga belum menyasar secara spesifik sektor usaha atau badan niaga, melainkan lebih menitikberatkan pada penguatan sistem dasar pengelolaan limbah serta edukasi masyarakat.
Selain itu, Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah (Perumda PAL) disebut akan menjadi salah satu pihak yang menerima manfaat langsung dari regulasi ini. Pansus pun telah berkoordinasi dengan jajaran direksi Perumda PAL untuk memastikan kesiapan implementasi.
“Komitmen dari Dirut PAL sangat baik. Beliau sudah mempelajari draft secara mendalam dan memberikan banyak masukan penting, bahkan hingga menjelang finalisasi,” ungkap Rian.
Dengan rampungnya pembahasan ini, diharapkan ke depan pemerintah memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan program pengendalian pencemaran lingkungan.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta aktif melaporkan jika terjadi pelanggaran.
“Harapan kita masyarakat bisa lebih mengerti, dan pemerintah juga memiliki dasar hukum yang jelas untuk bertindak,” tutupnya.(DR)






