Perda Perlindungan KI Banjarmasin Difinalisasi, Sentra KI Segera Dibentuk

Pansus Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual Banjarmasin Difinalisasi (FOTO:DR)

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Kota Banjarmasin resmi rampung. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Hadi Supriyanto, menyampaikan bahwa perda tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya para pelaku kreatif dan inovatif di Banjarmasin. Dengan adanya perlindungan yang jelas, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan tenang dalam berkarya.

“Dengan adanya fasilitasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Mereka bisa berkarya dalam jangka panjang tanpa takut terhadap persoalan perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Dalam perda tersebut, diatur bahwa fasilitasi KI akan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Selain itu, akan dibentuk pusat layanan khusus yang menjadi sentral pelayanan kekayaan intelektual.

Rencananya, sentra kekayaan intelektual akan ditempatkan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Fasilitas ini akan menyediakan berbagai layanan, mulai dari informasi, konsultasi, hingga pendampingan terkait proses pendaftaran KI.

Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah, Haryanta, menjelaskan bahwa setelah perda difinalisasi, pemerintah akan segera menyusun aturan turunan berupa peraturan wali kota (perwali).

“Perda ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Saat ini kami sedang menyusun beberapa perwali sebagai turunan regulasinya,” jelasnya.

Ia menargetkan dalam waktu satu tahun ke depan seluruh perangkat pendukung, termasuk regulasi turunan dan infrastruktur layanan, sudah dapat berjalan optimal.

Haryanta juga menambahkan bahwa implementasi perda ini akan melibatkan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Ke depan, sentra KI akan menjadi wadah bagi masyarakat yang masih belum memahami proses pengurusan kekayaan intelektual. Layanan yang diberikan mencakup pendaftaran, inventarisasi, pembinaan, hingga pemberdayaan pelaku usaha dan kreator.

“Melalui sentra KI, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan secara menyeluruh. Mulai dari proses awal hingga perlindungan haknya,” tambahnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin berharap, dengan diundangkannya perda ini, ekosistem inovasi dan kreativitas di daerah dapat berkembang lebih pesat serta memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. (DR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *