DPRD Banjarmasin Setujui Dana Talangan Rp15 Miliar untuk Penanganan Sampah

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Mathari (FOTO:DR)

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar empat agenda rapat paripurna yang menyoroti sejumlah isu strategis daerah, mulai dari pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi, Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), hingga penyertaan dana talangan untuk percepatan penanganan sampah.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Mathari, mengatakan salah satu keputusan penting dalam paripurna tersebut adalah persetujuan penggunaan dana talangan sekitar Rp15 miliar sebagai bentuk dukungan DPRD kepada Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memperkuat sektor kebersihan.

“Ini bentuk kesungguhan kita. Kita siapkan dulu dari daerah sebagai talangan. Nanti akan diganti oleh pusat, bahkan pembangunannya ke depan juga dibantu pusat setelah komitmen awal ini kita tunjukkan,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, dana talangan tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak, seperti pembenahan Tempat Penampungan Sementara (TPS), penguatan operasional pengelolaan sampah, hingga penambahan dan perbaikan armada angkutan.

Langkah ini dinilai penting mengingat kondisi persampahan di Kota Banjarmasin masih dalam status darurat. Keterbatasan sarana, pengelolaan TPS yang belum optimal, serta minimnya armada pengangkut menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi.

“Kalau ini tidak segera dibenahi, bantuan dari pusat pun tidak akan maksimal. Jadi ini langkah awal yang harus kita lakukan,” tambahnya.

Selain itu, DPRD juga menerima penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya terkait PAD dan retribusi daerah, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta perubahan SOTK.

Khusus terkait PAD, Mathari menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah tanpa melanggar ketentuan regulasi yang berlaku.

“Kita harus memaksimalkan pendapatan daerah, tapi tetap harus berpedoman pada aturan. Optimalisasi tidak boleh keluar dari koridor regulasi,” tegasnya.

Menurutnya, rangkaian paripurna ini menunjukkan arah kebijakan DPRD yang berupaya menyeimbangkan antara penguatan fiskal daerah, penataan kelembagaan, perlindungan kesehatan publik melalui penerapan KTR, serta langkah konkret dalam penanganan sampah melalui skema pendanaan yang terukur.

Dengan berbagai agenda tersebut, DPRD berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan publik dan kondisi lingkungan di Kota Banjarmasin. (DR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *