DPRD Banjarmasin Kejar PAD, Tapi Tak Ingin Bebani Masyarakat

 

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perubahan regulasi pajak dan retribusi. Namun, peningkatan penerimaan daerah diminta tidak dilakukan dengan membebani masyarakat.

Hal tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, saat menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (30/8/2026).

Konsultasi publik tersebut digelar untuk menyerap aspirasi, kritik, dan masukan masyarakat sebelum perubahan regulasi disahkan. Saat ini, Raperda tersebut tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin.

Isnaini menegaskan, aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam konsultasi publik akan menjadi bahan pembahasan di tingkat Pansus, bukan sekadar formalitas.

“Dari konsultasi publik ini ada beberapa poin yang bisa kita ambil dan kita bawa ke pembahasan di tingkat Pansus. Kita ingin melihat bagaimana potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan, terutama dari sektor retribusi,” ujarnya.

Menurut Isnaini, masih terdapat sejumlah potensi retribusi yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan PAD. Namun, pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi mekanisme pemungutan dan kualitas pelayanan agar kebijakan tersebut tidak justru memberatkan masyarakat.

“Potensi retribusi masih bisa kita maksimalkan, sehingga memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah. Tetapi tentu harus kita lihat juga jangan sampai penerapannya justru memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah daerah harus lebih jeli menggali sumber penerimaan yang potensial, sehingga peningkatan PAD tidak hanya mengandalkan kenaikan beban pajak maupun retribusi masyarakat.

Selain optimalisasi retribusi, kemudahan pembayaran pajak juga menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan dalam konsultasi publik. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran pajak bangunan serta pemahaman masyarakat mengenai opsen pajak.

Isnaini meminta persoalan tersebut dibahas secara mendalam agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai besaran pajak, mekanisme pembayaran, maupun ketentuan yang berlaku.

“Termasuk kemudahan dalam pembayaran pajak bangunan dan persoalan opsen pajak. Ini perlu dibahas secara mendalam di tingkat Pansus, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, sekaligus memperoleh kemudahan dalam proses pembayaran,” katanya.

Menurutnya, pelayanan dan sosialisasi menjadi bagian penting dalam penerapan regulasi perpajakan. Jangan sampai masyarakat hanya dituntut memenuhi kewajiban, namun tidak mendapatkan informasi serta pelayanan yang memadai.

“Jangan sampai masyarakat hanya dituntut untuk membayar, tetapi tidak mendapatkan informasi dan pelayanan yang memadai. Ini yang juga harus menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda,” ujarnya.

Isnaini menegaskan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.

DPRD akan membawa berbagai aspirasi yang dihimpun melalui konsultasi publik untuk dibahas bersama Pansus dan Pemko Banjarmasin.

“Kita ingin perubahan Perda ini benar-benar memberikan manfaat. PAD meningkat, tetapi masyarakat juga mendapatkan kemudahan, kepastian dan pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya. (DR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *