DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menggarap kawasan Pulau Insan sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan banjir. Kawasan tersebut direncanakan ditata menjadi kolam retensi atau embung sekaligus ruang terbuka hijau.
Namun, rencana tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Banjarmasin. Komisi III meminta Pemko Banjarmasin memastikan seluruh aspek hukum dan status lahan sebelum pengerjaan dilanjutkan lebih jauh.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar mengatakan, secara prinsip program penataan Pulau Insan sangat baik karena kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menampung air sekaligus menjadi ruang publik bagi masyarakat.
“Program ini bagus karena untuk menampung air yang ada di sana. Tetapi kami meminta prinsip kehati-hatian,” ujar Ridho usai meninjau pengerjaan Pulau Insan bersama anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (25/8/2026).
Menurut Ridho, salah satu hal yang harus dipastikan adalah status lahan kawasan Pulau Insan. Pasalnya, kawasan tersebut berkaitan dengan jalur hijau sehingga aspek kepemilikan dan legalitasnya perlu diperjelas.
DPRD juga meminta Pemko memastikan apakah lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Banjarmasin atau masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Status lahannya harus jelas semuanya, baik dari segi hukum maupun aspek lainnya. Jangan sampai masalah muncul di kemudian hari,” tegas Ridho.
Ia menjelaskan, pengerjaan awal yang dilakukan saat ini menggunakan sistem swakelola dan tidak melibatkan kontraktor pelaksana. Sumber pendanaannya berasal dari APBD.
Namun, Ridho mengaku belum mengetahui secara pasti nilai anggaran yang digunakan untuk pengerjaan tahap awal tersebut.
“Kalau berapa besar anggarannya saya belum mengetahui,” katanya.
Selain status lahan, Komisi III juga menyoroti aktivitas usaha yang berada di sekitar kawasan Pulau Insan. DPRD mendapat informasi terdapat tempat usaha yang dinilai menutup aliran sungai.
Menurut Ridho, persoalan tersebut perlu dibicarakan secara baik antara Pemko Banjarmasin dengan pihak pengusaha. Terlebih, informasi yang diterima menyebutkan kontrak dengan pengusaha di kawasan tersebut masih berlangsung hingga 2030.
“Intinya komunikasi antara pemerintah kota dan pengusaha. Mestinya seperti itu, karena kita sangat membutuhkan ruang di sana untuk aliran sungai,” jelasnya.
Ridho menilai persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi. Apalagi, normalisasi sungai menjadi salah satu program yang tengah digencarkan Wali Kota Banjarmasin sebagai upaya mengurangi persoalan banjir.
Karena itu, ia berharap penataan Pulau Insan dapat benar-benar memberikan dampak terhadap pengendalian banjir, namun seluruh persoalan hukum dan status lahan harus diselesaikan sejak awal.
“Kita berharap kepada pemerintah kota, program ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin Chandra Iriandy memastikan penataan kawasan Pulau Insan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut Chandra, Pemko Banjarmasin telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait status aset kawasan tersebut. Pihaknya juga melakukan pengecekan alas hak melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sudah ada koordinasi antara provinsi dengan kota terkait di sini. Kita memastikan agar persoalan yang pernah terjadi tidak terulang lagi,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, fungsi kawasan Pulau Insan sebagai jalur hijau tetap akan dipertahankan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Dalam rencana penataan, kawasan tersebut akan dilengkapi kolam retensi dengan kapasitas sekitar 100 ribu meter kubik. Kolam tersebut berfungsi menampung air sementara sehingga dapat membantu mempercepat penanganan genangan di Kota Banjarmasin.
“Harapannya di sini tidak lagi terjadi genangan. Fungsinya untuk mempercepat penanganan genangan di Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Tidak hanya difungsikan sebagai kolam retensi, Pulau Insan juga dirancang menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Rencana penataan kawasan tersebut mencakup jogging track, taman, ruang baca outdoor, area parkir hingga dermaga kecil.
Untuk tahap awal, Dinas PUPR mengusulkan anggaran sekitar Rp500 juta untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED). Sementara kebutuhan pembangunan fisik pada 2027 diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.
Namun, angka tersebut masih akan dimatangkan berdasarkan hasil perencanaan dan desain teknis.
“Konsepnya bukan hanya kolam retensi. Kawasan ini juga akan ditata sebagai ruang terbuka hijau yang nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat,” pungkas Chandra.
Dengan konsep tersebut, Pemko Banjarmasin berharap Pulau Insan nantinya tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur pengendali banjir, tetapi juga menjadi ruang publik yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (DR)
