Komisi IV DPRD Banjarmasin Dorong Screening Guru untuk Cegah Kekerasan di Sekolah

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin mendorong Dinas Pendidikan memperkuat langkah pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Salah satu usulan yang disampaikan adalah melakukan screening awal terhadap tenaga pendidik.

Usulan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin bersama Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, serta Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Rapat tersebut membahas evaluasi penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu satuan pendidikan di Kota Banjarmasin.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Neli Listriani, mengatakan screening terhadap guru diperlukan sebagai langkah deteksi dini. Dengan screening, diharapkan potensi perilaku yang dapat membahayakan peserta didik bisa diketahui lebih awal.

“Paling tidak kami meminta Dinas Pendidikan untuk mengadakan screening awal guru-guru, khususnya guru laki-laki yang ada di satuan pendidikan,” ujar Neli.

Menurutnya, apabila dalam proses screening ditemukan indikasi tertentu, guru yang bersangkutan dapat dipantau lebih lanjut. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan melibatkan tenaga profesional, termasuk psikolog.

Namun, Neli menyadari pelaksanaan pemeriksaan psikologis terhadap seluruh guru tidak mudah dilakukan. Jumlah tenaga pendidik di Kota Banjarmasin mencapai sekitar 4.000 orang sehingga membutuhkan anggaran yang cukup besar.

“Kalau mau dites psikolog satu per satu mungkin ada keterbatasan anggaran. Tapi paling tidak nanti Dinas Pendidikan bisa mengusahakan,” katanya.

Karena itu, Komisi IV mendorong adanya kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan DP3A. Terlebih, DP3A telah mengusulkan penganggaran tenaga psikolog yang nantinya dapat ditempatkan di sejumlah puskesmas.

Keberadaan tenaga psikolog tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan persoalan psikologis anak maupun mendukung upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Ini bisa membantu bersama Dinas Pendidikan untuk menangani kasus yang terjadi, tentunya terkait satuan pendidikan,” ujarnya.

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang kini telah ditangani aparat kepolisian, DPRD menegaskan tidak akan masuk ke ranah penyelidikan maupun proses hukum.

Termasuk terkait hasil visum dan hal-hal lain yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kasus sudah sampai ke kepolisian. Itu bukan ranah kami untuk mengungkapkan mengenai visum dan sebagainya,” kata Neli.

Meski demikian, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dari sisi kebijakan, khususnya terkait perlindungan peserta didik dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Berdasarkan pendampingan Satgas PPA, kondisi korban saat ini disebut mulai membaik dan sudah kembali bersekolah.

“Yang jelas dari Satgas PPA juga sudah menemui anak tersebut, bahwa anak tersebut sudah ceria kembali dan sekolah lagi,” ungkapnya.

Salah satu langkah yang dilakukan untuk membantu proses pemulihan korban adalah memastikan guru yang diduga terlibat tidak lagi berada di lingkungan sekolah yang sama dengan korban.

Langkah tersebut dilakukan agar korban tidak perlu berinteraksi langsung dengan guru yang diduga terlibat selama proses penanganan berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Ryan Utama mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak yang diduga menjadi korban, guru yang diduga terlibat, serta pihak sekolah.

Ryan juga menjelaskan mengenai informasi adanya kesepakatan damai yang sempat muncul sebelumnya. Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan hasil penanganan awal dari pihak sekolah dan bukan menjadi akhir dari proses penanganan kasus.

“Awalnya kami sampaikan bahwa yang terkait dengan damai itu adalah hasil kesepakatan sementara yang kami dapat dari pihak sekolah pada waktu penanganan awal. Tapi setelah itu ada pertemuan dan ada laporan, sehingga dilakukan koreksi dan pendalaman kembali,” ujarnya.

Dinas Pendidikan, lanjut Ryan, akan tetap kooperatif dan menjalankan kewenangan yang dimiliki untuk mendukung penyelesaian kasus.

“Dinas Pendidikan tetap kooperatif dalam mendukung penyelesaian kasus ini. Apa yang menjadi ranah kami akan kami penuhi,” katanya.

Sebagai langkah sementara, Dinas Pendidikan menerapkan kebijakan work from home (WFH) terhadap guru yang diduga terlibat.

Kebijakan tersebut diambil setelah hasil screening dan uji klinis terhadap korban menunjukkan adanya trauma ketika melihat guru tersebut.

“Karena hasil screening dan uji klinis terhadap korban menunjukkan mengalami trauma apabila melihat oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual itu, maka untuk sementara kami WFH-kan,” jelas Ryan.

Dengan kebijakan tersebut, guru yang bersangkutan tidak ditempatkan di sekolah sehingga tidak memiliki interaksi langsung dengan korban.

Selanjutnya, guru tersebut direncanakan mendapat penugasan sementara di kantor Dinas Pendidikan. Namun, keputusan terkait status kepegawaiannya belum dapat dilakukan secara sepihak.

Ryan menjelaskan, jika ingin melakukan penonaktifan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Biro SDM dan kepegawaian serta menunggu proses hukum berjalan.

“Untuk menonaktifkan kami perlu koordinasi dengan Biro SDM dan kepegawaian. Itu perlu nanti sampai putusan akhir. Jadi belum bisa menonaktifkan gurunya,” katanya.

Menurut Ryan, penempatan sementara guru tersebut di Dinas Pendidikan merupakan langkah pencegahan untuk menghindari interaksi dengan korban sekaligus menjaga agar proses penanganan kasus dapat berjalan dengan baik. (DR)

Pos terkait