DPRD Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

DAILYRETORIKA.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, dan aspirasi terhadap materi Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota DPRD Kota Banjarmasin sekaligus anggota Pansus Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Syamsul Arifin, mengatakan konsultasi publik merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.

Menurutnya, sebelum sebuah Perda ditetapkan, DPRD perlu terlebih dahulu mendengarkan aspirasi masyarakat agar aturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Tujuan konsultasi publik ini agar masyarakat mengetahui Raperda yang sedang kita bahas dan bisa memberikan masukan serta saran. Harapannya, peraturan ini nantinya benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Arifin.

Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek dalam sebuah regulasi. Keterlibatan masyarakat diperlukan agar substansi aturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Dalam konsultasi publik tersebut, turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, serta narasumber ahli, Hj. Nazifah.

Kehadiran kedua narasumber tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan dan masukan dari sisi pemerintahan maupun keilmuan, sehingga Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat disusun secara lebih komprehensif.

Arifin menilai, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan, menurutnya, perlu diperkuat sejak dini untuk menumbuhkan rasa persatuan, toleransi, serta kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Karena itu, penguatan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan tidak cukup hanya melalui regulasi. Diperlukan dukungan kebijakan, program yang berkelanjutan, serta sarana dan prasarana yang memadai agar penerapannya dapat berjalan secara optimal.

Ia berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik dapat menjadi bahan pertimbangan Pansus untuk menyempurnakan Raperda sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Perda.

Dengan adanya keterlibatan masyarakat sejak proses penyusunan, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat nyata dalam penguatan karakter generasi muda di Kota Banjarmasin.

(DR)

Pos terkait