DAILYRETOIKA.ID,BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, meskipun aturan tersebut baru saja disahkan pada 2026.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Mathari, menjelaskan bahwa revisi perlu dilakukan menyusul adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan menggabungkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan organisasi perangkat daerah lain, seperti dinas pemadam kebakaran.
“Karena adanya aturan baru dari pemerintah pusat, salah satunya terkait BPBD yang tidak boleh digabung dengan perangkat daerah lain, maka Perda ini harus direvisi,” ujar Mathari di Banjarmasin, Senin.
Ia menambahkan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2026 telah disetujui seluruh fraksi di dewan untuk dibahas lebih lanjut. DPRD juga telah membentuk panitia khusus (pansus) guna mempercepat pembahasan regulasi tersebut.
“Bahkan pansus sudah dibentuk untuk membahas Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini,” katanya.
Menurut Mathari, revisi Perda ini berpotensi mengubah struktur perangkat daerah lainnya, dengan tujuan meningkatkan sinergi serta menyesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat provinsi maupun kementerian.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, menegaskan bahwa revisi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan nasional sekaligus memperkuat kelembagaan pemerintah daerah.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan kelembagaan ini mencakup penguatan fungsi BPBD, penyesuaian struktur organisasi, serta peningkatan koordinasi lintas sektor.
“Dengan penataan ini diharapkan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana semakin optimal,” tutup Ananda.






