BPBD dan Damkar Banjarmasin Batal Digabung, Pemko Sesuaikan Aturan Baru Kemendagri

Suasana Rapat Pembahasan Lanjutan Raperda Struktur Organisasi Dan Tata Kerja.(Foto: Istimewa)

Dailyretorika.id,BANJARMASIN – Rencana penggabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Banjarmasin dipastikan batal dilanjutkan.

Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD setempat kini memproses perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyusul terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang mewajibkan BPBD berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri.

Bacaan Lainnya

Pembahasan perubahan perda tersebut dilakukan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin.

Ketua Pansus, Suyato, mengatakan revisi yang dilakukan relatif sederhana karena hanya menyesuaikan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hari ini kami membahas pemisahan kembali BPBD dan Damkar. Rencananya masih ada satu kali rapat lagi untuk finalisasi sebelum dibawa ke tahap berikutnya,” ujar Suyato yang akrab disapa Koh Awi, Kamis (11/6/2026).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, substansi perubahan perda hanya mengembalikan struktur organisasi sebagaimana sebelumnya.

Jika dalam perda yang telah disahkan BPBD dan Damkar direncanakan berada dalam satu organisasi, kini kedua instansi tersebut kembali dipisahkan.

“Ini menyesuaikan aturan dari Kemendagri yang mengharuskan BPBD berdiri sendiri,” katanya.

Kepala BPBD Kota Banjarmasin, Husni Tamrin, menjelaskan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur kelembagaan BPBD. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa BPBD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi harus menjadi perangkat daerah yang berdiri sendiri.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir karena urusan kebencanaan saat ini semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih fokus serta terintegrasi.

“Penanganan kebencanaan tidak memungkinkan jika kapasitas kelembagaannya digabung. BPBD juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi status kedaruratan kepada kepala daerah saat terjadi bencana,” jelas Tamrin.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut kembali diperkuat melalui surat Kemendagri tertanggal 14 April 2026 yang meminta seluruh pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasinya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, mengatakan perubahan perda dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi.

Sebelumnya, penggabungan BPBD dan Damkar dirancang dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi. Namun setelah terbit aturan baru dari pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian.

“Pada praktiknya saat ini BPBD dan Damkar memang masih berjalan terpisah. Jadi perubahan perda ini lebih kepada menyesuaikan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ayu menambahkan, pelaksanaan perubahan kelembagaan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus menyesuaikan berbagai aspek, mulai dari dokumen perencanaan, kepegawaian hingga penganggaran daerah. Oleh sebab itu, masa transisi juga telah diatur dalam perubahan perda yang sedang dibahas.

“Pelaksanaannya paling lambat pada 2027 agar seluruh proses penyesuaian administrasi dan penganggaran dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.(DR)

Pos terkait