Rakhmat Riyadi Akbar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan, menggantikan Iwan Ristianto yang dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rakhmat Riadi Akbar bukan orang baru, ia sudah bertugas sejak jabatan Sekwan di jabat, H. Fathurahim (alm) tahun 2015 hingga saat ini. dirinya akan berusaha mendorong agar setiap kegiatan kedewanan bisa berjalan lancar bisa sesuai jadwal dan tahapan, sehingga urusan administrasi dan lainnya bisa selesai dengan tepat waktu.
- Raperda Pengelolaan Air Limbah Rampung Dibahas, DPRD Banjarmasin Siap Tetapkan Payung Hukum Pengendalian Pencemaran
- DPRD Banjarmasin Gelar Reses Masa Sidang I 2026, Haji Muhammad Makmur Serap Aspirasi Warga di Empat Kelurahan
- Reses Titik Ketiga di Telawang, Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga Air Ledeng Tidak Lancar
“Saya akan berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sekwan sebaik mungkin. Sehingga, mampu kegiatan ke dewanan bisa selesai tepat waktu dan ifesien,” ucapnya.
Ia menyebutkan sebagai abdi negara memang sudah diambil sumpah jabatan untuk siap ditempatkan dimana saja sesuai petunjuk atasan. Karena ditunjuk sebagai sekretaris dewan, tentu juga harus siap.
Menurutnya, jabatan ini adalah amanah dan harus dijalankan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya. Yakni melayani 45 anggota DPRD, yang mewakili seluruh masyarakat Kota Banjarmasin
“Saya memang harus siap ditempatkan dimana saja, jadi saya anggap ini sebagai amanah jabatan saja,” ujarnya.
Selain itu, Akbar (akrab disapa) juga mengatakan, di masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan akan menjalankan amanat ini dengan sebaik-baiknya.(DR)
