Perumda Pasar Baiman Nilai Tarif Keamanan dan Kebersihan Pasar Sentra Antasari Sudah Ideal

Direktur Perumda Pasar Baiman, Muhammad Abdan Syakura

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Pihak pengelola Pasar Sentra Antasari menilai tarif iuran keamanan dan kebersihan yang saat ini diterapkan sudah layak dan tidak memberatkan pedagang.

Direktur Perumda Pasar Baiman, Muhammad Abdan Syakura, membantah anggapan sejumlah pedagang yang menilai sistem iuran baru terlalu tinggi.

Menurutnya, tarif sebesar Rp70 ribu per bulan untuk keamanan dan Rp50 ribu per bulan untuk kebersihan atau total Rp120 ribu per bulan masih tergolong murah.

“Tarif itu sangat ideal. Sebulan Rp120 ribu cukup murah karena tidak ada lagi pungutan atau karcis ilegal setiap hari. Pedagang cukup membayar satu kali dalam sebulan sehingga lebih tenang,” ujar Abdan di Banjarmasin.

Sebelumnya, sejumlah pedagang menyampaikan keberatan atas perubahan sistem pembayaran iuran dari harian menjadi bulanan. Jika sebelumnya pedagang hanya membayar sekitar Rp2.000 per hari dan tidak dikenakan biaya ketika tidak berjualan, kini mereka diwajibkan membayar iuran tetap setiap bulan.

Namun Abdan menjelaskan, jika dibandingkan dengan sistem lama, tarif baru justru lebih efisien dan memberikan kepastian bagi pedagang.

Ia juga mengungkapkan jumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan Pasar Sentra Antasari mencapai sekitar 1.900 orang. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar separuh pedagang yang rutin membayar iuran, sementara sebagian lainnya masih menunggak.

Karena itu, pihaknya menilai kebijakan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 91 Tahun 2025 sudah cukup bijak dan mempertimbangkan berbagai aspek pengelolaan pasar.

Abdan menegaskan, sebelum kebijakan tersebut ditetapkan, pemerintah kota telah melakukan kajian serta perhitungan yang matang.

“Kalau dibandingkan dengan tarif lama, sebenarnya tarif baru ini masih sangat murah. Perumda Pasar juga siap membuka secara transparan rumus perhitungan tarif yang diterapkan,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan tarif tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 130 Tahun 2024, serta Perwali Nomor 91 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penetapan tarif harus mempertimbangkan asas keadilan serta kemampuan pedagang.

Abdan juga menyatakan pihaknya siap kembali memberikan penjelasan terkait perubahan sistem pembayaran dari harian menjadi bulanan jika diminta oleh DPRD.

Ia pun mengapresiasi langkah H Faisal selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin yang telah menampung aspirasi para pedagang terkait kebijakan tersebut.

“Jika diperlukan, kami siap dipanggil kembali untuk menjelaskan perubahan tarif ini secara lebih rinci,” ujar Abdan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *