Dailyretorika.id,BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Berusaha di Daerah yang tengah digodok DPRD Kota Banjarmasin.
Sekretaris DPMPTSP Kota Banjarmasin, Gusti Lisdiani Inani, menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur perizinan perusahaan di daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Banjarmasin yang mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Perda yang dibahas ini adalah Perda Perizinan Perusahaan di Daerah, yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Banjarmasin yang mengurus perizinan lewat OSS,” ujarnya usai rapat pembahasan.
Ia menuturkan, DPMPTSP berperan sebagai pendamping masyarakat dalam proses perizinan OSS. Pendampingan tersebut dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik, di mana pihaknya menyediakan petugas pemandu OSS bagi masyarakat yang belum memahami sistem perizinan digital.
“Di Mal Pelayanan Publik kami ada pemandu OSS. Jadi masyarakat yang belum mengerti tentang OSS bisa datang ke sana, kami pandu sampai mereka mendapatkan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin lainnya,” jelasnya.
Dengan adanya Perda Perizinan Berusaha ini, Gusti Lisdiani berharap proses perizinan dapat semakin sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Persyaratan perizinan nantinya akan dituangkan secara jelas dalam Perda sebagai bentuk penyederhanaan layanan.
“Intinya Perda ini untuk mempermudah masyarakat. Dengan penyederhanaan persyaratan, masyarakat akan lebih mudah menjalankan usahanya,” katanya.
Terkait pembaruan sistem dan regulasi, ia menyampaikan bahwa saat ini perizinan OSS telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28, yang menggantikan sebagian ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
Perubahan tersebut berdampak pada persyaratan perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Informasi persyaratan perizinan kami publikasikan melalui website resmi DPMPTSP dan media sosial, agar masyarakat tidak bolak-balik saat mengurus izin,” ungkapnya.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui kegiatan di kecamatan dan kelurahan. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami tahapan yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan perizinan ke DPMPTSP.
Mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Gusti Lisdiani menyebutkan bahwa saat ini RDTR yang telah tersedia baru mencakup wilayah Mantuil, sementara RDTR perkotaan lainnya masih dalam proses penyusunan.
“Informasi terkait RDTR juga kami sampaikan melalui website dan media sosial. Kami jelaskan bahwa sebagian RDTR masih dalam proses,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem OSS saat ini telah terintegrasi dengan RDTR. Dengan integrasi tersebut, masyarakat dapat langsung mengetahui apakah lokasi usahanya sesuai dengan peruntukan ruang yang berlaku.
OSS sudah terintegrasi dengan RDTR. Jadi ketika masyarakat membuka sistem, akan langsung terlihat apakah wilayah tersebut bisa digunakan untuk perizinan atau tidak,” pungkasnya.(DR)
