Pemkot Banjarmasin Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis RW, Siapkan Tujuh Regulasi Baru

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar (FOTO:DR)

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan langkah besar dalam pembenahan tata kelola persampahan dengan mengedepankan sistem pengelolaan mandiri di tingkat lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftesar, menegaskan bahwa ke depan pengelolaan sampah tidak lagi hanya bertumpu pada fasilitas terpusat, tetapi diperkuat dari tingkat Rukun Warga (RW).

“Tidak lagi hanya bertumpu pada fasilitas terpusat, pengelolaan sampah ke depan akan diperkuat dari lingkungan terkecil melalui sistem mandiri di tingkat RW,” ujarnya usai Rapat Kerja terkait Program Local Service Delivery Project (LSDP) bersama Komisi III DPRD Kota Banjarmasin.

Ichrom mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan sedikitnya tujuh regulasi baru yang akan mengatur sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu, tengah hingga hilir.

“Selama ini pengelolaan sampah kita masih berputar di fasilitas utama. Ke depan, kami ingin pengolahan dimulai dari lingkungan warga. Karena itu regulasi sedang kami siapkan agar sistem ini punya dasar aturan yang kuat,” jelasnya.

Salah satu program utama adalah pengelolaan sampah skala RW. Dalam setiap kelurahan, minimal satu RW akan ditunjuk untuk menjalankan pengolahan sampah mandiri. Jika terdapat tiga hingga empat RW dalam satu kelurahan, maka setidaknya dua RW akan dilibatkan.

Dari total 117 RW di Kota Banjarmasin, pada tahun 2026 ditargetkan sebanyak 60 RW atau sekitar separuhnya sudah mampu mengelola sampah secara mandiri.

Untuk mendukung program tersebut, setiap Rukun Tetangga (RT) akan dibekali gerobak pengumpul sampah. Warga juga diwajibkan memilah sampah, terutama sampah organik, sebelum dibuang.

Sampah organik yang telah dipilah akan diangkut oleh petugas menuju lokasi pengolahan di tingkat RW yang telah disiapkan pemerintah.

Di setiap titik pengolahan RW, pemerintah akan menyediakan fasilitas dasar, antara lain sarana pengomposan, alat pencacah sampah organik menjadi pupuk, mesin pencacah ranting dan kayu (shredder) untuk biomassa, serta perlengkapan pendukung lainnya.

“Minimal ada empat jenis alat yang harus tersedia di setiap titik RW. Jadi pengolahan benar-benar bisa berjalan di lingkungan itu sendiri,” kata Ichrom.

Sementara itu, pengelolaan sampah anorganik akan diintegrasikan dengan sistem bank sampah. Warga dapat menyetorkan sampah secara langsung atau melalui petugas pengangkut, yang kemudian akan dikonversi menjadi tabungan bagi masyarakat yang aktif memilah sampah.

Dari sisi penegakan aturan, pemerintah telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk di berbagai titik kota. Ke depan, warga yang membuang sampah tidak sesuai tempat atau waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga Rp2 juta, sesuai ketentuan dalam regulasi yang tengah disiapkan.

Selain kawasan permukiman, program ini juga akan menyasar sektor horeca (hotel, restoran, dan kafe) serta kawasan perdagangan dan jasa, sebagai bagian dari perluasan tanggung jawab pelaku usaha terhadap sampah yang dihasilkan.

Ichrom menekankan bahwa perubahan sistem ini tidak hanya soal penyediaan sarana, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat.

“Perubahan ini tidak hanya soal alat, tapi juga perubahan perilaku. Karena itu kami perkuat dengan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat agar terbiasa memilah sampah dari rumah,” pungkasnya. (DR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *