Dailyretorika.id,BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2025 sekaligus Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026. Agenda ini menjadi babak baru penguatan regulasi daerah dengan disahkannya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Mengawali kalender kerja tahun 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna tersebut pada Senin, 5 Januari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi para pimpinan DPRD lainnya.
Pengesahan tiga Perda strategis ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menjelaskan bahwa ketiga Perda yang ditetapkan memiliki urgensi tinggi dan berdampak langsung bagi pembangunan kota.
Perda pertama yakni Perda Perangkat Daerah, yang berfokus pada penyesuaian nomenklatur organisasi pemerintahan agar struktur birokrasi lebih ramping, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Perda Ketenagakerjaan hadir sebagai payung hukum perlindungan bagi para pekerja. Regulasi ini mencakup kepastian upah minimum, serta larangan tegas bagi perusahaan untuk menahan dokumen pribadi milik pekerja.
Perda ketiga adalah Perda Kepemudaan, yang menjadi instrumen penting untuk memperkuat peran pemuda sebagai pilar pembangunan kota. Perda ini memberikan ruang bagi pengembangan bakat, kreativitas, serta mendorong kolaborasi lintas sektor.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa Perda Kepemudaan menjadi landasan hukum bagi generasi muda untuk berkontribusi aktif.
“Melalui Perda Kepemudaan ini, pemuda Banjarmasin memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyalurkan inspirasi dan gagasan mereka dalam membangun kota ini bersama-sama,” ujar Yamin.
Dengan disahkannya tiga Perda tersebut, Pemko dan DPRD Banjarmasin berharap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan kota ke depan dapat berjalan lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan.(DR)






