Pemko Banjarmasin Lakukan Penyesuaian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik 

Jefri Fransyah, Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin (Foto:DR)

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik mulai memasuki tahap pembahasan. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah lanjutan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menekan pencemaran sungai yang hingga kini masih menjadi persoalan utama di kota berjuluk “Seribu Sungai” tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah, menyampaikan bahwa raperda baru ini disusun untuk menyempurnakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak relevan. Sejumlah perubahan kebijakan di tingkat nasional mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian.

“Pasca perda kita terbit, ada Permen PU tahun 2017 yang mengatur pedoman pengelolaan air limbah domestik,” jelasnya.

Jefri menambahkan, pada 2025 juga terbit aturan baru terkait pengelolaan limbah sehingga harmonisasi regulasi kembali perlu dilakukan agar seluruh kebijakan saling mendukung. “Kemudian ada lagi aturan yang terbit tahun 2025 ini, sehingga membuat harmonisasi ini wajib dilakukan,” tegasnya.

Raperda ini juga akan menegaskan kewajiban pengelolaan limbah bagi seluruh pihak, mulai dari pelaku usaha niaga, restoran, laundry, hingga rumah tangga. Semua pihak nantinya wajib mengelola limbahnya secara mandiri sesuai standar.

“Semua pihak harus bisa mengelola limbahnya sendiri. Apabila tidak bisa, maka dalam hal ini Pemko memiliki Perumda PALD sebagai solusi,” jelas Jefri.

Ia menjelaskan, definisi limbah domestik dalam regulasi sebelumnya dinilai terlalu sempit sehingga tidak mengakomodasi seluruh jenis aktivitas yang menghasilkan limbah. Karena itu, aturan baru ini akan memperluas cakupan dengan bahasa yang lebih umum sehingga kewajiban pengendalian limbah berlaku bagi semua sektor, termasuk rumah tangga.

“Ketika pengertian itu disempitkan, ada hal-hal yang tidak terakomodasi. Sehingga aturan ini diperluas dengan bahasa yang lebih umum agar semua pihak memiliki kewajiban dalam pengendalian limbah domestik,” ujarnya.

Terkait Perumda PALD, Jefri menjelaskan bahwa perusahaan daerah tersebut menyediakan layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pelaku usaha jika mereka tidak mampu mengelola limbah secara mandiri.

“Secara aturan, ini mengatur kewajiban masyarakat. Jika tidak bisa mengelola sendiri, maka solusinya adalah berlangganan layanan Perumda PALD,” katanya.
Ia berharap revisi perda ini dapat memperkuat peran Perumda PALD sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah domestik di Kota Banjarmasin. (DR)

Pos terkait