Dailyretorika.id,BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha di Daerah akhirnya menggelar pembahasan perdana setelah sebelumnya sempat tertunda.
Penundaan tersebut disebabkan adanya aturan baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 yang menjadi acuan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Ketua Pansus, Aliansyah, menyampaikan bahwa pembahasan perdana yang digelar hari ini telah berjalan cukup progresif.
“Alhamdulillah, hari ini sudah kita bahas sampai pasal 25. Insya Allah mungkin dua sampai tiga kali pertemuan lagi bisa kita finalisasi,” ujarnya.
Aliansyah menjelaskan, Raperda Perizinan Berusaha ini secara substansi mengikuti ketentuan dalam PP 28, sehingga regulasi daerah yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Terkait fokus utama regulasi tersebut, Aliansyah menegaskan bahwa Perda ini hadir untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha di daerah.
“Yang jelas, dengan adanya Perda ini diharapkan bisa memudahkan perizinan. Bahkan konsepnya satu kali perizinan untuk seterusnya, jadi tidak perlu berulang-ulang, kecuali kalau ada perubahan tertentu,” jelasnya.
Dalam pembahasan perdana tersebut, Pansus turut menghadirkan sejumlah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan perizinan, diantaranya Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang membahas aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Aliansyah berharap, setelah Perda ini rampung dan disahkan, regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang efektif untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan di Kota Banjarmasin.
“Harapan kami, Perda perizinan ini nantinya benar-benar dipergunakan untuk memudahkan perizinan di Kota Banjarmasin. Dengan kemudahan ini, investor juga lebih tertarik dan lebih mudah berusaha di daerah kita,” pungkasnya.
Ia menambahkan, kemudahan perizinan dengan konsep satu kali izin untuk jangka panjang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah secara berkelanjutan.(DR)






