DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Persatuan Pedagang di Pasar Sentra Antasari menyampaikan sejumlah keluhan terkait penerapan tarif kebersihan dan keamanan yang diberlakukan Pemerintah Kota melalui Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 91 Tahun 2025.
Keluhan tersebut disampaikan para pedagang dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin yang digelar di Gedung DPRD Kota Banjarmasin. Pertemuan itu juga dihadiri Direktur Perumda Pasar Baiman, Abdan Sulaiman selaku pihak pengelola pasar.
Perwakilan pedagang, Haji Irfan, mengatakan para pedagang keberatan dengan sistem penarikan iuran baru yang dinilai lebih memberatkan dibandingkan sebelumnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pedagang hanya dikenakan iuran sekitar Rp2.000 per hari dan tidak perlu membayar jika tidak membuka lapak. Namun kini iuran tersebut berubah menjadi sistem bulanan sebesar Rp70 ribu untuk keamanan dan Rp50 ribu untuk kebersihan.
“Sekarang sistemnya bulanan. Buka atau tidak buka, tetap ditagih,” keluh Irfan.
Selain itu, pedagang juga mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuannya.
Menurut Irfan, selama ini pedagang di pasar kering dikenakan iuran sebesar Rp50 ribu untuk keamanan dan Rp70 ribu untuk kebersihan setiap bulan. Besaran itu dinilai cukup berat karena hanya dibebankan kepada pedagang di pasar kering, sementara aktivitas di kawasan pasar juga melibatkan pedagang dari pasar basah, pertokoan hingga pasar subuh.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar penentuan tarif itu dari mana. Kami dari pedagang tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan tarif tersebut,” ujarnya.
Para pedagang bahkan mencoba menghitung ulang kebutuhan biaya keamanan di kawasan pasar tersebut. Berdasarkan data yang mereka himpun, terdapat sekitar 12 petugas keamanan dengan kisaran gaji antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Jika dihitung secara maksimal, total kebutuhan biaya keamanan diperkirakan sekitar Rp24 juta per bulan. Sementara jumlah pedagang di kawasan Pasar Sentra Antasari diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang, termasuk pedagang pasar kering, pasar basah, dan pasar subuh.
“Kalau dihitung dari jumlah pedagang, biaya keamanan itu hanya sekitar Rp8 ribu per pedagang. Tapi yang ditetapkan sekarang Rp50 ribu per toko,” kata Irfan.
Karena itu, para pedagang meminta pemerintah membuka secara transparan rumus perhitungan tarif yang diterapkan. Mereka menegaskan tidak menolak kebijakan pemerintah, namun berharap besaran tarif disesuaikan dengan kemampuan pedagang.
Pedagang juga mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 130 Tahun 2024, serta Perwali Nomor 91 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa penetapan tarif harus mempertimbangkan asas keadilan dan kemampuan pedagang.
“Yang kami inginkan adalah penyesuaian yang adil. Jangan sampai hanya pedagang di gedung utama yang menanggung biaya, padahal aktivitas pasar melibatkan semua pedagang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, H Faisal, menilai terdapat kemungkinan kekeliruan dalam perhitungan tarif yang dilakukan pengelola pasar.
Menurutnya, perhitungan biaya diduga hanya berdasarkan jumlah pedagang di gedung utama, sementara pedagang di pasar subuh dan pasar sembako tidak ikut diperhitungkan.
Pedagang pun menyambut positif respons DPRD yang meminta pemerintah kota segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
“Hari ini kami sangat bersyukur karena aspirasi kami didengar. Komisi II juga melihat ada kemungkinan kekeliruan dalam perhitungan tarif,” kata Irfan.
Melalui pertemuan itu, para pedagang berharap pemerintah kota dapat segera meninjau kembali atau merevisi peraturan wali kota yang ada agar tarif baru nantinya tidak memberatkan pedagang, sekaligus tetap menjamin pelayanan kebersihan dan keamanan yang baik di kawasan pasar. (DR)
