Pansus KTR Rampung Dibahas, Perlindungan Anak Diperkuat

Dprd Kota Banjarmasin Melaksanakan Rapat Pansus Tentang Kawasan Tanpa Rokok.(Foto:DR)

Dailyretorika.id,BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Banjarmasin merampungkan pembahasan materi rancangan regulasi tersebut.

Perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya anak-anak, menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Kota Banjarmasin, Feri Hidayat, mengatakan pembahasan telah memasuki rapat lanjutan ketiga dengan melibatkan sejumlah mitra kerja Pemerintah Kota Banjarmasin.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Banjarmasin baru-baru tadi itu dihadiri perwakilan Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta sejumlah perangkat daerah terkait.

“Pembahasan sudah kita lakukan bersama mitra kerja. Ada beberapa poin yang menjadi perhatian, mulai dari penerapan KTR, sanksi atau denda, sampai dengan aspek hukumnya,” ujar Feri.

Ia menjelaskan, sejumlah poin penting yang menjadi perhatian Pansus meliputi ketentuan dalam penerapan KTR, sanksi atau denda, hingga aspek hukum.

Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir serta dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh masyarakat.

Feri menegaskan, keberadaan Perda KTR nantinya tidak semata-mata mengatur larangan merokok di kawasan tertentu. Lebih dari itu, regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia menilai, anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap dampak rokok maupun paparan asap rokok. Karena itu, aspek perlindungan anak menjadi salah satu hal yang diperkuat dalam pembahasan Raperda KTR.

“Anak-anak ini menjadi perhatian kita. Jangan sampai mereka terpapar asap rokok di lingkungan yang seharusnya aman bagi mereka,” katanya.

Feri berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan mendapat dukungan dari seluruh pihak. Sosialisasi juga dinilai penting agar masyarakat memahami kawasan yang ditetapkan sebagai KTR beserta ketentuan yang berlaku.

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, Raperda KTR diharapkan dapat segera memasuki tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.(DR)

Pos terkait