Pansus HAKI DPRD Banjarmasin Finalisasi Rancangan Regulasi, Tekankan Pembagian Peran SKPD

Ketua Pansus HAKI, H Hadi Supriyanto (FOTO:DR)

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) DPRD Kota Banjarmasin terus mematangkan pembahasan pasal demi pasal dalam rancangan regulasi yang mengatur kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal.

Ketua Pansus HAKI, H Hadi Supriyanto, mengatakan pembahasan yang dilakukan telah berlangsung secara komprehensif dan kini hanya menyisakan sejumlah catatan teknis sebelum masuk tahap finalisasi.

“Pembahasan yang dilaksanakan kali ini sudah komprehensif dan tinggal menyisakan beberapa catatan teknis sebelum difinalisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh ketentuan dalam rancangan regulasi telah dikaji dengan penekanan pada pembagian tanggung jawab yang jelas kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai tugas dan fungsi.

“Sudah kita bahas detail. Nanti pelaksanaannya dibagi ke SKPD sesuai fungsinya, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dan pelayanan ke masyarakat bisa lebih cepat,” tambahnya.

Dalam skema tersebut, terdapat 11 fungsi yang akan berperan dalam proses pencatatan, pendaftaran hingga pelaporan kekayaan intelektual. Hal ini disiapkan untuk memastikan alur kerja lebih terukur dan sistematis.

Pansus juga menegaskan perbedaan antara kekayaan intelektual personal dan komunal. Kekayaan intelektual personal merupakan hak milik individu, sehingga proses pengajuannya relatif lebih sederhana karena kepemilikan berada pada satu pihak.

Sementara itu, kekayaan intelektual komunal merujuk pada karya atau ekspresi budaya yang dimiliki secara kolektif oleh komunitas masyarakat, seperti warisan budaya dan tradisi Banjar yang tidak dapat diklaim secara individu.

Sebagai contoh, motif baru dari kain khas Banjar seperti sasirangan dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual personal atas nama penciptanya. Namun, jika yang didaftarkan adalah unsur budaya atau pengetahuan tradisional yang telah hidup lama di masyarakat, maka masuk dalam kategori komunal.

Menurut Hadi, pembagian ini penting agar SKPD yang menangani dapat memproses pendaftaran secara tepat sesuai karakter kepemilikannya.

Ia menambahkan, finalisasi regulasi ditargetkan rampung pada pekan depan. Saat ini seluruh SKPD diminta melengkapi catatan sesuai fungsi masing-masing dan melaporkannya kembali dalam waktu sepekan.

“Yang tersisa hanya penegasan teknis, seperti tugas masing-masing, mekanisme pencatatan, dan pelaporan. Itu yang sedang dilengkapi,” katanya.

Dalam rapat tersebut juga muncul usulan agar tata kelola kekayaan intelektual tidak perlu dibebankan dengan pembentukan badan baru. Sistem dinilai cukup diperkuat melalui koordinasi yang jelas antar-SKPD.

Pencatatan, pendaftaran, dan pelaporan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD, sementara fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawalan sistem akan dipusatkan di Bappeda Kota Banjarmasin.

Dengan pola tersebut, pengelolaan kekayaan intelektual diharapkan menjadi lebih rapi, alur pelaporan jelas, serta pelaksanaan di lapangan tetap efektif tanpa harus membentuk lembaga baru.

Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Balitbangda Bappeda Kota Banjarmasin, Haryanta, menilai pembahasan regulasi ini telah tersusun secara komprehensif dengan pembagian peran yang jelas di setiap bagiannya.

Menurutnya, peran Bappeda bukan mengambil alih tugas SKPD, melainkan sebagai pengawal sistem dan koordinator agar pelaksanaan berjalan selaras.

“Peran kami lebih pada memastikan sistemnya berjalan, sinkron antar-SKPD, dan arah kebijakannya tetap satu. Jadi bukan menambah beban, tapi merapikan tata kelolanya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin sebenarnya telah lebih dulu menjalankan fasilitasi kekayaan intelektual, khususnya yang bersifat personal, baik kepada pelaku usaha, UMKM, maupun masyarakat umum.

Karena itu, regulasi yang tengah disusun bukan memulai dari awal, melainkan memperkuat dan menyatukan pola kerja yang sebelumnya telah berjalan di masing-masing SKPD.

Melalui koordinasi yang lebih terstruktur, upaya perlindungan kekayaan intelektual diharapkan menjadi lebih efektif, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Bappeda melalui bidang yang menangani riset, inovasi, dan perlindungan akan memastikan seluruh proses pencatatan, pendaftaran, hingga pelaporan dapat terintegrasi dalam satu sistem.

Dengan demikian, program pengelolaan kekayaan intelektual di Kota Banjarmasin diharapkan berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. (DR)

Pos terkait