Pansus DPRD Banjarmasin Perkuat Perlindungan Pedagang Kecil dan UMKM

Rapat pembahasan pansus raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil.

Dailyretorika.id,Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Kemudahan Berusaha bagi Pedagang Kecil dan UMKM DPRD Kota Banjarmasin mulai mematangkan langkah awal penyusunan regulasi perlindungan usaha.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Mustakim, usai menggelar rapat perdana setelah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah instansi terkait,jum’at (2/01/2025).

Bacaan Lainnya

Mustakim menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Pansus ke Kementerian UMKM Republik Indonesia serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi. Kunjungan itu dilakukan untuk memperoleh pembaruan terkait regulasi dan praktik terbaik dalam perlindungan serta kemudahan berusaha bagi pelaku usaha kecil.
“Ini adalah langkah awal kami dalam memulai pembahasan. Sebelumnya kami melakukan kunjungan kerja ke Kementerian UMKM RI dan juga ke Dinas Koperasi UMKM Kota Bekasi untuk mengupdate perkembangan undang-undang dan kebijakan terbaru,” ujarnya.

Menurut Mustakim, Kota Bekasi dipilih sebagai daerah rujukan karena dinilai telah berhasil menjalankan regulasi perlindungan dan pemberdayaan UMKM secara baik dan terstruktur. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi Kota Banjarmasin.
“Bekasi merupakan salah satu kota yang sudah berjalan sangat baik dalam penerapan regulasinya. Ini menjadi referensi penting bagi kami untuk perjalanan penyusunan kebijakan di Kota Banjarmasin,” katanya.

Kunjungan Pansus ke Kementerian UMKM Republik Indonesia serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi.

Dalam rapat perdana tersebut, Pansus menghadirkan sejumlah dinas dan pemangku kepentingan terkait, di antaranya Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin), serta instansi lain yang memiliki peran langsung di lapangan. Ke depan, Pansus juga berencana mengundang unsur Satpol PP dan pihak-pihak terkait lainnya.

Mustakim berharap keberadaan Pansus ini dapat semakin memperkuat perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di Kota Banjarmasin, khususnya pedagang kecil, UMKM, dan pelaku usaha mikro lainnya.
“Dengan adanya Pansus ini, mudah-mudahan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di Kota Banjarmasin bisa semakin kuat dan jelas,” ucapnya.

Ia menilai, hingga saat ini kondisi perlindungan usaha di Banjarmasin masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi secara optimal. Padahal, Banjarmasin merupakan kota tua yang memiliki peran strategis sebagai pusat perdagangan dan akan memasuki usia 500 tahun dalam waktu dekat.

“Kota Banjarmasin adalah kota lama, kota pelabuhan, bandar, dan pusat perdagangan. Usaha industri dan UMKM di sini sangat banyak, bahkan termasuk yang terbesar di Kalimantan,” jelas Mustakim.

Ia juga menyinggung adanya sejumlah kasus yang menimpa pelaku UMKM di daerah lain di Kalimantan Selatan. Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terjadi di Kota Banjarmasin.

“Kita berharap hal-hal seperti itu tidak terjadi di Banjarmasin. Maka dari itu, kita sedia payung sebelum hujan. Kita siapkan regulasi dan perlindungan sejak awal agar para pelaku usaha bisa lebih nyaman dan aman dalam berusaha,” tegasnya.

Terkait bentuk perlindungan yang akan diberikan, Mustakim belum merinci secara detail. Namun ia memastikan bahwa berbagai konsep perlindungan telah diperoleh dari hasil kunjungan dan diskusi dengan Kementerian UMKM serta dinas terkait.

“Untuk detail perlindungannya belum bisa kami sampaikan sekarang. Yang jelas, bahan dan konsepnya sudah kami dapatkan dan akan kami bahas lebih lanjut untuk menghasilkan kebijakan terbaik bagi para pelaku usaha di Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(DR)

Pos terkait