DPRD dan Pemkot Banjarmasin Sepakat Susun Perda Kemudahan dan Perlindungan Pedagang Kecil

DPRD dan Pemkot Banjarmasin Sepakat Susun Perda Kemudahan dan Perlindungan Pedagang Kecil(Foto:DR)

DAILYRETORIKA.ID,Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin sepakat menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan pedagang kecil. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dewan yang digelar pada Senin.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah ini merupakan inisiatif legislatif dan telah mendapat dukungan penuh dari pemerintah kota untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

“Ini rancangan peraturan daerah dari inisiatif legislatif, didukung pemerintah kota untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” ujarnya.

Rikval menyampaikan, Raperda tersebut disetujui dalam paripurna karena dinilai penting untuk memajukan pelaku usaha kecil agar mampu naik kelas. Menurutnya, aturan ini diharapkan mendorong pemerintah kota lebih serius dalam melakukan pembinaan.

Kita berharap dengan adanya aturan ini menjadikan pemerintah kota betul-betul serius membina pedagang kecil sehingga bisa naik level jadi pengusaha maju dan berkembang,” katanya.

Ia menambahkan, upaya membantu pedagang kecil tidak hanya melalui pemberian akses lokasi strategis, tetapi juga perlindungan dari berbagai persoalan yang kerap dihadapi. Selain itu, pembinaan yang berkelanjutan juga diperlukan agar pedagang kecil dapat meningkatkan daya saing.

Untuk semua ini, pada pembahasan nantinya kita libatkan para pedagang kecil, sehingga kita bisa menyerap aspirasi mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan perda tersebut. Ia menilai aturan ini akan membuat langkah dan kebijakan pemerintah lebih terarah dalam memperkuat sektor usaha kecil.

Yamin menjelaskan, pedagang kecil merupakan bagian dari pelaku UMK yang terus mendapat perhatian pemerintah. Bahkan pada 2025, Pemkot Banjarmasin bekerja sama dengan Bank Kalsel meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp3 miliar untuk mendukung pengembangan UMKM.

Selain bantuan permodalan, pemerintah kota juga rutin menggelar berbagai pelatihan dan workshop untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha kecil. Ia berharap keberadaan perda ini nantinya dapat memaksimalkan seluruh program pemberdayaan tersebut.

Dengan adanya regulasi ini, DPRD dan Pemkot Banjarmasin menegaskan komitmen bersama dalam mendorong pedagang kecil agar semakin berdaya, naik kelas, dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *