DPRD dan Pemko Banjarmasin bersinergi Lindungi Lingkungan, Jaga Usaha Warga

Ketua & Unsur Pimpinan DPRD serta Walikota Banjarmasin saat memimpin Rapat Paripurna penyampaian Raperda, Senin(24/11/25). (foto:istimewa)

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN-Pemerintah Kota dan DPRD Banjarmasin terus memperkuat kerja sama dalam menyusun regulasi yang mendukung kenyamanan warga sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Hal ini mengemuka dalam rapat paripurna Senin (24/11/2025) yang dipimpin Ketua DPRD Rikval Fachruri dan dihadiri Wali Kota H. Muhammad Yamin HR serta jajaran terkait.

Bacaan Lainnya

Salah satu fokus pembahasan ialah Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum tata kelola limbah rumah tangga dan usaha, termasuk warung makan dan restoran, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mencemari lingkungan.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menyampaikan apresiasi atas prakarsa pemerintah kota tersebut. Ia menilai bahwa tata kelola limbah di Banjarmasin memerlukan pendekatan yang berbeda mengingat wilayah ini didominasi tanah rawa dan jaringan sungai.

“Daerah kita hampir seluruhnya dikelilingi air, sehingga perlu langkah dan kebijakan khusus agar limbah tidak dibuang begitu saja ke sungai atau ke bawah kolong rumah. Semoga dalam pembahasan nanti ada solusi terbaik dari akademisi, pemerhati lingkungan, maupun masyarakat,” ujarnya.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk memperbaiki sistem pengelolaan air limbah domestik sekaligus menjaga kelestarian sungai-sungai di Banjarmasin agar tetap bersih dan berfungsi sebagai sumber kehidupan masyarakat.

Wali Kota Yamin menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk membatasi warga, tetapi untuk mengarahkan perilaku agar mendukung konsep Banjarmasin sebagai kota sehat. Ia juga menyoroti pentingnya perubahan kebiasaan masyarakat yang masih kerap menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah.

Raperda ini akan mengatur tata cara pengolahan limbah cair serta kewajiban pelaku usaha di sekitar sungai dan drainase guna memastikan lingkungan tetap terjaga.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda ini tidak hanya memperkuat peran Perusahaan Umum Daerah Pengolahan Air Limbah Domestik (PT PLAD) Kota Banjarmasin, tetapi juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan berbagai instalasi terkait lainnya. Menurutnya, tindakan nyata diperlukan untuk mengurangi pencemaran dari limbah rumah tangga, baik yang berasal dari aktivitas biologis maupun penggunaan deterjen dan bahan kimia sehari-hari.

“Kami berharap dalam pembahasan Raperda nanti akan banyak masukan agar aturan ini bisa diterapkan dengan baik dan ditaati masyarakat. Kesadaran bersama untuk mengelola limbah dengan baik sangat penting,” tambahnya.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan tiga raperda inisiatif, yaitu Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Kecil, serta Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal. Ketiganya dinilai penting untuk memperkuat perlindungan usaha kecil, kepastian hukum produk, dan keamanan pangan.

“Kami siap mendukung percepatan pembahasan agar regulasi ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Ketua DPRD Rikval Fachruri.

Sinergi eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola lingkungan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Seribu Sungai, tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *