Dailyretorika.id,Banjarmasin – Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKS, Hendra, mengusulkan agar regulasi yang tengah dibahas memuat klausul khusus mengenai perlindungan masyarakat rentan. Usulan tersebut bertujuan memastikan kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah tetap mengedepankan aspek keadilan sosial bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Menurut Hendra, kelompok masyarakat rentan yang dimaksud meliputi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pelaku usaha kecil, masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan jatuh ke jurang kemiskinan, hingga ibu rumah tangga yang menjadi pencari nafkah utama keluarga atau berstatus sebagai orang tua tunggal (single parent).
“Kita mengusulkan adanya klausul khusus yang membahas masyarakat rentan di Kota Banjarmasin. Termasuk UMKM, usaha kecil, masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan miskin, serta ibu rumah tangga yang bekerja sebagai single parent. Mereka ini juga harus mendapat perlindungan dalam kebijakan yang disusun,” ujar Hendra.
Ia mengakui usulan tersebut masih menuai beragam tanggapan dari sejumlah dinas terkait. Namun, Hendra menegaskan bahwa pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal dan belum masuk ke pembahasan pasal demi pasal.
“Ketika klausul itu disampaikan memang ada dinas yang belum sependapat. Namun perlu dipahami bahwa saat ini pembahasan masih sebatas brainstorming dan belum masuk pada pembahasan pasal demi pasal,” katanya.
Meski demikian, DPRD tetap berkomitmen untuk memperjuangkan masuknya klausul tersebut dalam pembahasan lanjutan agar perlindungan terhadap masyarakat rentan dapat memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami dari DPRD akan tetap mencoba mengusulkan klausul itu supaya benar-benar bisa diakomodasi dalam regulasi yang nantinya disahkan,” lanjutnya.
Hendra menekankan bahwa tujuan utama dari usulan tersebut adalah menciptakan keadilan tarif bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan aturan yang sah secara hukum harus dibarengi dengan kebijakan yang adil dan dapat diterapkan secara efektif.
“Intinya kita berharap ada keadilan tarif. Jangan sampai aspek legalitasnya ada, tetapi keadilan tarifnya tidak ada. Bahkan implementasinya juga harus bisa berjalan. Jangan sampai idenya banyak, pungutannya banyak, tetapi pada akhirnya tidak efektif diterapkan. Kalau begitu tentu menjadi sia-sia,” tegasnya.
DPRD berharap pembahasan regulasi ke depan tidak hanya berfokus pada aspek legalitas dan potensi penerimaan daerah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi kelompok yang paling membutuhkan.(DR)
