DPRD Banjarmasin Sahkan Perda Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Hak Pekerja

Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin dan Wali Kota Banjarmasin HM Yamin saat menandatangani penetapan tiga Perda, salah satunya Perda Ketenagakerjaan, pada rapat paripurna di gedung dewan kota (Foto:DR)

DAILYRETORIKA.ID,Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna dewan yang digelar pada Senin. Perda ini merupakan hasil revisi atas Perda Nomor 14 Tahun 2018 yang mulai dibahas sejak awal 2025.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fahruri, mengatakan revisi perda tersebut diinisiasi oleh legislatif dengan tujuan memperkuat kebijakan daerah dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya di sektor hubungan industrial.

“Semoga dengan ditetapkannya perda ini, perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap perlindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja semakin meningkat,” ujar Rikval di Banjarmasin.

Ia menjelaskan, sebagai kota dagang dan jasa yang juga tengah mengembangkan sektor pariwisata, Banjarmasin menyerap ribuan tenaga kerja dari berbagai sektor. Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.

“Termasuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, perlindungan fisik, serta jaminan dalam interaksi sosial di lingkungan kerja,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menyejahterakan pekerja melalui perda yang dinilainya lebih komprehensif tersebut.

Menurut Yamin, Perda Ketenagakerjaan menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada para pekerja di Kota Banjarmasin.

“Peraturan ini mencakup perlindungan hak-hak tenaga kerja, termasuk penyesuaian upah minimum dan larangan penahanan dokumen milik pekerja oleh perusahaan,” jelasnya.

Pemkot Banjarmasin, lanjut Yamin, akan melakukan sosialisasi perda ini secara menyeluruh, tidak hanya kepada para pekerja, tetapi juga kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di kota tersebut.

“Kami ingin ada komitmen bersama antara pemerintah, pekerja, dan perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan perda ini dengan baik,” pungkasnya. (DR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *