DAILYRETORIKA.ID,Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang sertifikasi makanan sehat dan halal sebagai upaya menjamin keamanan, higienitas, dan kehalalan makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menyampaikan bahwa penyusunan aturan ini sangat penting mengingat sektor kuliner merupakan salah satu daya tarik utama pariwisata Kota Banjarmasin. Dengan adanya sertifikasi ini, makanan yang diproduksi pelaku usaha dapat dipastikan sehat, bergizi, dan sesuai syariat Islam.
“Sebagai daerah yang dikenal religius dan mayoritas beragama Muslim, peraturan ini akan memperkuat identitas kita. Namun yang terpenting, aturan ini juga dapat diterima semua pihak karena memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan jaminan bagi konsumen.
“Dengan demikian akan kita bahas bersama agar peraturan ini segera diterapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menyampaikan apresiasi atas lahirnya Raperda inisiatif tersebut. Ia menilai Perda sertifikasi makanan sehat dan halal sangat penting dalam memastikan seluruh produk makanan yang beredar memenuhi standar keamanan, kehigienisan, dan kehalalan.
“Ini aturan yang sangat penting bagi daerah kita. Melalui Perda ini, kita memastikan bahwa seluruh makanan yang dikonsumsi warga benar-benar memenuhi standar yang baik dan halal,” katanya.
Yamin menegaskan, aturan tersebut tidak akan membebani para pedagang maupun pelaku usaha kuliner. Sebaliknya, Perda ini justru dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas sektor kuliner yang sangat beragam di Kota Banjarmasin.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah mewajibkan seluruh sektor kuliner dan pangan untuk memiliki sertifikat halal. Pemerintah Kota Banjarmasin selama ini juga telah membantu memfasilitasi ratusan UMKM mendapatkan sertifikasi tersebut.
“Pemkot telah membantu ratusan UMKM meraih sertifikat halal. Artinya, perhatian kita terhadap hal ini sangat besar,” ujarnya.
Dengan hadirnya Perda ini nantinya, Yamin berharap fasilitasi dan bantuan kepada pelaku usaha kuliner untuk mendapatkan sertifikasi halal dapat semakin ditingkatkan. Aturan ini diharapkan mampu mendorong kualitas pangan di Kota Banjarmasin sekaligus memberikan jaminan kesehatan dan keamanan bagi seluruh masyarakat.
