Dailyretorika.id,BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Banjarmasin terus mematangkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Regulasi tersebut mengatur kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok serta ketentuan penyediaan ruang khusus merokok di tempat-tempat tertentu.
Mutmainah mengatakan, dalam raperda tersebut terdapat lokasi yang sama sekali tidak diperbolehkan untuk aktivitas merokok, salah satunya lingkungan sekolah.
Selain itu, terdapat pula tempat-tempat tertentu yang diwajibkan menyediakan ruangan khusus bagi perokok sesuai ketentuan yang diatur dalam perda.
“Memang dalam perda ini dituangkan bahwa ada tempat-tempat yang sama sekali tidak boleh untuk merokok, seperti sekolah. Namun, ada juga tempat-tempat tertentu yang diwajibkan menyiapkan kawasan atau ruangan khusus merokok,” ujar Mutmainah.
Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memberikan batasan yang jelas mengenai lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk merokok.
Dengan adanya aturan tersebut, aktivitas merokok diharapkan tidak mengganggu masyarakat lain, terutama mereka yang beraktivitas di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Terkait target penyelesaian, Mutmainah menyebut pembahasan raperda KTR saat ini sudah hampir rampung.
Meski demikian, masih diperlukan pertemuan lanjutan untuk melakukan finalisasi dan penyempurnaan terhadap materi peraturan tersebut.
“Insyaallah, kita sudah pada tahap pembahasan dan hampir selesai. Nanti masih ada pertemuan untuk memfinalisasikan perda ini, mungkin ada penyempurnaan kata per kata, ayat per ayat, sehingga nantinya bisa dijadikan perda,” jelasnya.
Ia berharap proses finalisasi dapat berjalan lancar sehingga raperda tersebut dapat melanjutkan tahapan pembahasan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kehadiran perda KTR diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah kota dalam mengatur penerapan kawasan bebas asap rokok, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta melindungi kesehatan warga Kota Banjarmasin.(DR)








