DAILYRETORIKA.ID, BANJARMASIN-Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Banjarmasin kembali menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan pelayanan yang dinilai lamban, berbelit, dan tidak transparan, bahkan dalam beberapa kasus terkatung hingga satu tahun tanpa kejelasan.
Kritik tajam datang dari Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Rahman Nanang Riduan, yang menilai kinerja birokrasi terkait PBG “jauh dari harapan masyarakat.” Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan hanya merugikan warga, tetapi juga menghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi izin bangunan.
“Kalau bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat? Ini sangat merugikan masyarakat dan PAD kota,” ujar Nanang kepada wartawan, Rabu (10/11/2025).
Nanang menambahkan,Prosedur Rumit, SDM Lemah, dan Ketergantungan pada Konsultan. Sejumlah warga mengaku telah memenuhi semua persyaratan, namun tetap tertahan pada tahap verifikasi. Salah satu titik krusial yang dikeluhkan adalah kewajiban menggunakan jasa konsultan perencana untuk desain bangunan, yang ironisnya sering dianggap tidak sesuai oleh petugas.
Kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi antara regulasi dan implementasi di lapangan. Selain memberatkan warga secara finansial, kebijakan tersebut membuka peluang terjadinya “interpretasi subjektif” dari pihak verifikator yang memperpanjang waktu proses.
Dari sisi administratif, lambannya pelayanan ini diduga disebabkan oleh minimnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di dinas terkait, serta kurangnya digitalisasi sistem perizinan. Padahal, pemerintah pusat telah lama mendorong daerah untuk menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) guna mempercepat proses perizinan.
Dampak Langsung terhadap PAD dan Iklim Investasi.
Lambatnya penerbitan PBG bukan sekadar urusan teknis. DPRD menilai hal ini memiliki implikasi ekonomi serius, karena keterlambatan izin berarti tertundanya aktivitas pembangunan dan pajak retribusi.
“Setiap izin yang tertunda adalah potensi PAD yang hilang. PBG bukan hanya soal administrasi, tapi juga pintu masuk investasi di sektor properti dan konstruksi,” jelas Nanang.
DPRD meminta Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan evaluasi menyeluruh dan audit pelayanan publik, termasuk transparansi biaya dan waktu penyelesaian izin. Reformasi prosedur dinilai mendesak agar pelayanan publik tidak hanya memenuhi aturan, tapi juga berorientasi pada kepentingan warga.
“Pemko harus berani melakukan audit internal. Jika memang ada sistem yang tidak efisien atau SDM yang tidak kompeten, segera benahi. Jangan biarkan kepercayaan publik terkikis,” tegas Nanang.(DR.ID)
