DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN — DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai upaya memperkuat perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan dan kesejahteraan petani di tengah perkembangan Kota Banjarmasin.

Raperda tersebut merupakan usul inisiatif DPRD Kota Banjarmasin. Pembahasan perdana dilakukan Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Syarifah Saqinah, mengatakan sejumlah OPD dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangannya. Di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan, serta bagian hukum pemerintah daerah.

Menurut Syarifah, meskipun Banjarmasin tidak dikenal sebagai daerah pertanian, keberadaan petani tetap memiliki peranan penting, terutama dalam mendukung ketersediaan pangan dan perekonomian masyarakat.

“Petani tetap memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan. Karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat agar pemerintah daerah memiliki dasar untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada mereka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap petani nantinya tidak hanya menyangkut persoalan lahan. Para petani juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan modal, sarana produksi, serangan hama, risiko gagal panen hingga pemasaran hasil pertanian.

Karena itu, Pansus melibatkan berbagai OPD agar Raperda yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan petani secara lebih menyeluruh.

Dinas Pertanian, misalnya, akan memberikan masukan terkait sektor pertanian dan kebutuhan petani. Sementara Dinas PUPR berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana pendukung, termasuk akses jalan dan drainase.

Syarifah menilai kondisi infrastruktur turut memengaruhi aktivitas pertanian. Akses jalan yang memadai diperlukan untuk mendukung mobilitas petani dan distribusi hasil pertanian, sedangkan drainase dibutuhkan untuk mengantisipasi genangan, khususnya saat musim hujan.

Di sisi lain, Dinas Perdagangan diharapkan memberikan masukan terkait akses pemasaran sehingga hasil produksi petani dapat terserap dengan baik.

Sementara unsur hukum dilibatkan untuk memastikan Raperda memiliki landasan yang kuat serta dapat diterapkan secara optimal setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dari sisi pemerintah daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarmasin menilai perlindungan terhadap petani perlu menjadi perhatian. Keberadaan petani dinilai tetap penting dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

Kepala Bidang Pertanian DKP3 Kota Banjarmasin, Jenderawati, mengatakan salah satu persoalan strategis yang perlu mendapat perhatian dalam Raperda tersebut adalah alih fungsi lahan.

“Petani harus diperhatikan karena mereka merupakan ujung tombak dalam memperkuat ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat Kota Banjarmasin,” katanya.

Menurut Jenderawati, kepastian lahan menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan usaha pertanian. Tanpa kepastian lahan, petani akan menghadapi kesulitan mempertahankan aktivitas pertanian di tengah perkembangan pembangunan kota.

Selain lahan, ia menyebut akses pemasaran dan ketersediaan sarana serta prasarana pendukung juga perlu menjadi bagian dari kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani.

DKP3 pun mengapresiasi inisiatif DPRD Banjarmasin dalam menyusun Raperda tersebut. Regulasi itu diharapkan dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari kepastian lahan hingga dukungan permodalan dan pemasaran.

“Permodalan juga masih menjadi salah satu kendala bagi sebagian petani. Dengan adanya perda, diharapkan pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk memberikan dukungan, termasuk kemungkinan pemberian insentif,” ujar Jenderawati.

Menurut Jenderawati, dukungan pemerintah tidak hanya diperlukan untuk mempertahankan petani yang saat ini masih aktif, tetapi juga untuk mendorong munculnya generasi baru di sektor pertanian.

Ia menyebut sebagian petani yang masih aktif di Kota Banjarmasin saat ini sudah berusia lanjut. Kondisi tersebut membuat regenerasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan.

Karena itu, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap petani yang sudah ada, tetapi juga mampu menciptakan kondisi yang mendorong generasi muda untuk tertarik melanjutkan usaha pertanian di Kota Banjarmasin.

Dengan demikian, keberadaan sektor pertanian di tengah perkembangan perkotaan tetap dapat dipertahankan sekaligus memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat. (DR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *