BPKPAD Banjarmasin Ungkap Ada Potensi Retribusi Baru dalam Perubahan Perda

 

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali melakukan penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid, mengatakan perubahan regulasi tersebut salah satunya diarahkan untuk memperkuat sektor retribusi yang dinilai masih memiliki potensi untuk dikembangkan.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam konsultasi publik Raperda perubahan kedua Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Syahid menjelaskan, perubahan Perda juga dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah daerah diberikan batas waktu untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut agar tidak berdampak terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).

“Setelah mendapat evaluasi, kami memiliki batas waktu untuk menyelesaikannya. Kalau tidak diselesaikan, DAU tidak diberikan. Kami kemudian menyelesaikannya dalam waktu 15 hari setelah evaluasi tersebut keluar,” ujar Syahid.

Menurutnya, perubahan regulasi berikutnya juga diarahkan untuk memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah. Penyesuaian dapat mencakup objek pemungutan, tarif, hingga mekanisme pemungutan agar lebih efektif dan efisien.

“Perubahan ini pada dasarnya bertujuan memperkuat sistem pemungutan, baik pajak daerah maupun retribusi daerah, melalui penyesuaian objek pemungutan, tarif, serta mekanisme agar pemungutan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Selain meningkatkan efektivitas pemungutan, perubahan Perda diperlukan untuk memastikan aturan di tingkat daerah tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Syahid menyebut, regulasi pajak dan retribusi yang saat ini berlaku pada dasarnya telah berjalan dengan baik. Namun, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih menemukan potensi retribusi yang belum masuk dalam regulasi.

“Perda yang ada sebenarnya sudah oke. Namun, beberapa SKPD masih memiliki potensi yang ingin digali. Karena itu, kami akan memasukkan sejumlah tambahan dalam perubahan Perda ini,” katanya.

Salah satu penyesuaian yang masih dibahas berkaitan dengan nominal retribusi. Pemerintah berencana mengatur kembali tarif pada sejumlah fasilitas publik yang memiliki potensi penerimaan daerah.

Di antaranya fasilitas kebun binatang yang baru diresmikan. Penyesuaian nantinya dapat mencakup tarif masuk serta biaya penggunaan sejumlah fasilitas pendukung seperti taman bermain dan taman air.

“Contohnya di kebun binatang yang baru diresmikan. Nanti akan ada perubahan biaya masuk, termasuk biaya untuk masuk ke taman bermain dan taman air. Itu masih kami bahas,” tukasnya.

Pemerintah berharap berbagai potensi retribusi tersebut dapat dioptimalkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta kualitas pelayanan yang diberikan. (DR)

Pos terkait