Dailyretorika.id,Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin mendorong penguatan tata kelola pengelolaan air limbah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat peran Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah (Perumda PAL) Banjarmasin sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Dorongan tersebut sejalan dengan evaluasi yang dilakukan DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi III terhadap kinerja sejumlah dinas terkait, khususnya dalam pengelolaan infrastruktur sanitasi dan air limbah.
Evaluasi ini juga dilakukan bersamaan dengan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik yang saat ini tengah digodok.
Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin dari Fraksi Partai Golkar yang juga tergabung dalam Pansus Raperda, Rian, menyampaikan bahwa kehadiran regulasi baru ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengelolaan air limbah di Kota Banjarmasin.
Menurut Rian, selama ini pengelolaan air limbah belum berjalan optimal karena masih lemahnya payung hukum. Selain itu, cakupan pengelolaan air limbah belum sepenuhnya menyasar sektor niaga dan usaha.
“Pengelolaan air limbah tidak hanya menyangkut rumah tangga, tetapi juga sektor niaga dan usaha. Dengan adanya Raperda ini, cakupannya menjadi lebih luas dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rian.
Ia menambahkan, regulasi yang jelas akan menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam menata sistem pengelolaan air limbah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Rian menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik juga akan memperjelas peran, tugas, dan kewenangan Perumda PAL Banjarmasin dalam menjalankan fungsinya sebagai operator pengelola air limbah.
“Dengan dasar hukum yang lebih kuat, Perumda PAL diharapkan bisa bekerja lebih maksimal dan profesional. Posisi Perumda PAL nantinya akan lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelayanan,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan Perumda PAL menjadi kunci agar pengelolaan air limbah di Banjarmasin dapat berjalan lebih tertata, aman, dan ramah lingkungan, serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Selain itu, Rian menekankan bahwa evaluasi yang dilakukan Komisi III terhadap sejumlah dinas terkait bertujuan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sinergi antarinstansi dalam mendukung implementasi Raperda tersebut.
“Keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga kesiapan teknis di lapangan,” ujarnya.(DR)






