Pemkot Banjarmasin Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari dan M Isnaini Dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda terkait pengajuan Raperda perubahan Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (FOTO:DR)

DAILYRETOIKA.ID,BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah disetujui untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Banjarmasin dalam rapat paripurna, Senin.

Rapat paripurna yang digelar di gedung dewan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, M Isnaini dan Mathari, serta dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda bersama jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam sambutannya, Ananda menegaskan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin dinamis.

“Rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan melalui berbagai langkah, seperti pemetaan potensi ekonomi baru, penyesuaian tarif secara rasional, serta peningkatan kualitas layanan publik.

“Penambahan objek pungutan baru dilakukan melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi, serta optimalisasi PAD guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Banjarmasin juga berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo, menyampaikan bahwa revisi Perda ini juga bertujuan menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk terkait retribusi lingkungan atau kebersihan.

“Termasuk juga terkait kerja sama penanganan limbah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pembahasan Raperda nanti juga dimungkinkan adanya penyesuaian terhadap pajak parkir dan retribusi parkir.

“Dalam pembahasan Raperda itu nantinya bisa berkembang,” katanya.

Wakil Ketua DPRD, M Isnaini, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di dewan telah menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara mendalam oleh panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Kita sudah bentuk pansus untuk pembahasan Raperda ini,” demikian Isnaini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *