DAILYRETOIKA.ID,BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin sepakat memperkuat regulasi kawasan tanpa asap rokok demi meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih serta sehat.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Mathari, mengatakan penguatan aturan dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
“Kenapa harus direvisi, karena aturan yang ada belum maksimal dilaksanakan,” ujarnya di Banjarmasin, Senin.
Menurut Mathari, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru akan mempertegas implementasi di lapangan, termasuk kemungkinan pengaturan ruang khusus merokok di tempat-tempat publik.
“Nanti misalnya harus ada ruang khusus bagi perokok di setiap tempat publik, ini yang akan diatur secara lebih konkret,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa aktivitas merokok tidak bisa sepenuhnya dilarang di masyarakat. Namun, pemerintah daerah berupaya mempersempit ruang merokok agar tidak berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, khususnya bagi non-perokok.
“Intinya bagaimana kita melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, sehingga tidak merugikan pihak lain,” tambahnya.
Kesepakatan pengajuan Raperda kawasan tanpa asap rokok tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, menegaskan bahwa regulasi ini sangat penting sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu kebijakan kawasan tanpa asap rokok guna melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Raperda tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif.
Selain penguatan aturan, pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar regulasi tersebut dapat dipatuhi secara luas.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2013 sebelumnya, sejumlah kawasan telah ditetapkan sebagai area bebas asap rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik tertentu.
“Ke depan, kemungkinan akan ada penambahan lokasi kawasan tanpa asap rokok dengan pengawasan yang lebih ketat,” ungkap Ananda.






