Pembahasan Raperda Pelindungan Kekayaan Intelektual di Banjarmasin Capai 65 Pasal

Rapat panitia khusus raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual.(foto: DR)

Dailyretorika.id,Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual. Dalam rapat terbaru, sejumlah perubahan dan pendalaman materi telah dilakukan.

Ketua Pansus, Hadi supriyanto,menyampaikan bahwa pada pembahasan hari ini telah dilakukan perubahan judul menjadi fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual, sekaligus penambahan substansi aturan.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil rapat tadi, sudah dibahas sebanyak 65 pasal yang mencakup lima bab. Namun pembahasan belum selesai, masih ada kurang lebih 10 bab lagi yang akan dilanjutkan pada awal bulan mendatang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, materi yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi berbagai aspek kekayaan intelektual, seperti hak paten dan merek. Pembahasan dilakukan secara lebih rinci, termasuk pengelompokan kategori serta kriteria dari masing-masing jenis kekayaan intelektual.

“Yang dibahas tadi sudah lebih spesifik, mulai dari hak paten, merek, hingga kriteria dan kategori dari hasil karya para pencipta dan inovator,” jelasnya.

Menurut Hadi, regulasi ini nantinya akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kota Banjarmasin yang memiliki karya kreatif dan inovatif. Pemerintah daerah akan memfasilitasi proses pendaftaran hingga pengakuan hak kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua pansus pengelolaan kekayaan intelektual, Hadi Sulriyanto.(Foto: DR)

Ia menambahkan, langkah ini penting untuk mencegah adanya pihak luar yang meniru atau mengambil manfaat dari karya masyarakat lokal tanpa izin.

“Harapannya, setelah perda ini ditetapkan, tidak ada lagi pihak luar yang meniru atau mengikuti karya warga Banjarmasin. Dengan begitu, para kreator benar-benar merasa aman dan terlindungi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya perlindungan ini bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Banjarmasin yang jumlahnya mencapai sekitar 6.000 unit.
“Ini bagian dari upaya pemberdayaan. Dengan adanya perlindungan hak intelektual, diharapkan pelaku IKM kita bisa berkembang dan memiliki kepastian hukum atas karya mereka,” pungkasnya.

Pembahasan Raperda ini akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat hingga seluruh bab dan pasal rampung sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Hadi Supriyanto, mengungkapkan bahwa dalam rapat terbaru, pembahasan difokuskan pada pengelompokan kategori serta kriteria dari masing-masing jenis kekayaan intelektual.

“Yang dibahas tadi sudah lebih spesifik, mulai dari hak paten, merek, hingga kriteria dan kategori dari hasil karya para pencipta dan inovator,” jelasnya.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kota Banjarmasin yang memiliki karya kreatif dan inovatif.

Pemerintah daerah juga akan berperan aktif dalam memfasilitasi proses pendaftaran hingga pengakuan hak kekayaan intelektual sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, langkah ini penting untuk mencegah pihak luar meniru atau memanfaatkan karya masyarakat lokal tanpa izin.

“Harapannya, setelah perda ini ditetapkan, tidak ada lagi pihak luar yang meniru atau mengikuti karya warga Banjarmasin. Dengan begitu, para kreator benar-benar merasa aman dan terlindungi,” tutupnya.(DR)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *