Dailyretorika.id, Banjarmasin-
Rapat pembahasan sengketa lahan antara PDAM dan warga menghasilkan dua kesimpulan penting. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, usai memimpin pertemuan di Gedung DPRD Banjarmasin,kamis/26/02/2026.
Rapat yang digelar oleh DPRD Kota Banjarmasin tersebut membahas sengketa lahan antara PDAM Bandarmasih dan warga di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, menyampaikan kesimpulan pertama yakni akan dilakukan pengukuran ulang batas tanah dengan melibatkan lurah, pihak kecamatan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin.
Pengukuran ulang akan mengacu pada patok yang ada, termasuk patok awal milik M. Yusri Alimin, warga yang mengklaim sebagian lahannya hilang.
Menurut Aliansyah, Yusri merasa patok tanah miliknya masuk ke dalam area PDAM. Namun di sisi lain, PDAM memiliki dasar legalitas berupa sertifikat resmi lengkap dengan ukuran dan peta bidang.
Kesimpulan kedua, PDAM menyatakan siap menggeser atau menyesuaikan batas apabila hasil pengukuran ulang membuktikan adanya kekeliruan dan sebagian lahan tersebut memang milik Yusri.
Aliansyah menegaskan, secara hukum PDAM tidak dapat disalahkan karena telah mengantongi sertifikat resmi.
Dari sisi pemerintah kota, penggantian lahan hanya dapat dilakukan apabila status kepemilikan warga jelas dan sah secara administrasi. Ia berharap pengukuran ulang menjadi solusi tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

“PDAM Bandarmasih Tegaskan Pagar Sesuai Sertifikat”
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Zulbadi, menegaskan bahwa posisi pagar yang dipersoalkan warga masih sesuai dengan sertifikat resmi yang dimiliki pihaknya.
Mediasi antara PDAM dan warga yang berbatasan langsung dengan lahan perusahaan daerah di Sungai Lulut telah berlangsung lima kali dan turut dihadiri BPN serta Komisi I DPRD Banjarmasin.
Menurut Zulbadi, hingga mediasi kelima belum tercapai kesepakatan karena warga dinilai belum puas dengan hasil pembahasan.
Namun PDAM tetap berpegang pada dokumen legal yang sah.
Ia menyatakan, apabila terdapat dasar hukum yang kuat dan hasil pengukuran ulang membuktikan adanya kekeliruan, pihaknya siap menggeser pagar.
Namun selama belum ada keputusan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran, PDAM akan mempertahankan posisi sesuai sertifikat yang terdaftar.

“Warga Sebut Sertifikat PDAM Cacat Hukum, Klaim Tanah Berkurang”
Sengketa lahan mencuat setelah seorang warga, M. Yusri Alimin, mengaku sebagian tanahnya berkurang akibat terbitnya sertifikat atas nama PDAM di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Yusri menjelaskan, awalnya terjadi konsolidasi atau perubahan status tanah sekitar tahun 1997 untuk kepentingan fasilitas umum dan perusahaan.
Namun setelah sertifikat terbit, ia mengklaim luas tanahnya berkurang sekitar 391 meter persegi.
Ia menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum karena mengaku tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan batas yang menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan sertifikat.
Menurutnya, dalam proses penerbitan sertifikat, seharusnya terdapat tanda tangan pemilik tanah yang berbatasan langsung sebagai bentuk persetujuan batas wilayah.

Ia juga menyoroti pembangunan pagar yang diduga masuk ke lahannya hingga menyebabkan kekurangan sekitar 390 meter persegi.
Atas persoalan itu, Yusri berharap dilakukan peninjauan dan pengukuran ulang secara objektif agar batas tanah dapat dipastikan secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tutupnya. (DR)






