DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, menyoroti masih besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Banjarmasin yang mencapai lebih dari Rp500 miliar dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, besarnya SiLPA harus menjadi bahan evaluasi agar tidak disebabkan oleh program pembangunan yang gagal dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Mathari usai DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, itu juga dihadiri Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta anggota DPRD.
Mathari menjelaskan, SiLPA tidak selalu bermakna negatif. Apabila berasal dari efisiensi anggaran, hal tersebut dinilai sebagai sesuatu yang positif. Namun, jika SiLPA terjadi akibat program yang telah direncanakan tidak terlaksana, maka kondisi itu harus menjadi perhatian serius.
“SiLPA tentu tidak selalu bermakna negatif. Apabila berasal dari efisiensi anggaran, itu merupakan hal yang baik. Namun apabila terjadi karena program yang sudah direncanakan tidak terlaksana, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi, karena manfaat pembangunan yang seharusnya diterima masyarakat menjadi tertunda,” ujarnya.
Karena itu, Mathari mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan program, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat pengendalian pelaksanaan kegiatan agar serapan anggaran dapat berjalan lebih optimal hingga akhir tahun anggaran.
Menurutnya, sinkronisasi antara proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan menjadi kunci agar setiap program pembangunan dapat direalisasikan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan Raperda hingga akhirnya disepakati menjadi Perda.
Yamin menegaskan, laporan pertanggungjawaban APBD bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Ia juga memastikan Pemerintah Kota Banjarmasin akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan program pembangunan. (DR)








