DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (4/9/2026).
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, mengatakan perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan dan ekonomi daerah. Selain itu, perubahan anggaran diharapkan dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran sehingga tidak terjadi kembali sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dalam jumlah besar seperti tahun sebelumnya.
“Perubahan APBD ini telah disusun sesuai ketentuan undang-undang dan telah disetujui oleh DPRD Kota Banjarmasin. Target kita jelas, penyesuaian ini untuk menghindari besarnya SiLPA seperti tahun lalu,” ujar Ananda.
Menurutnya, dalam pembahasan perubahan APBD juga terlihat adanya perkembangan positif pada postur keuangan daerah, salah satunya dari sisi pendapatan yang mengalami peningkatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menyebut terdapat penambahan anggaran sekitar Rp66 miliar dibandingkan anggaran murni yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penambahan tersebut turut meningkatkan total postur APBD dalam rancangan perubahan. Anggaran yang sebelumnya berada di kisaran Rp2,1 triliun meningkat menjadi sekitar Rp2,6 triliun.
“Perubahan anggaran ini pada dasarnya bertujuan untuk menambah dan melanjutkan program-program prioritas yang belum terakomodasi secara penuh dalam anggaran murni,” kata Rikval.
Ia menegaskan, tambahan anggaran tersebut harus diikuti dengan peningkatan kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin. Menurutnya, waktu pelaksanaan program semakin terbatas karena telah memasuki penghujung tahun anggaran.
Rikval meminta seluruh dinas bekerja secara efektif agar target penyerapan anggaran dapat tercapai.
“Kita harus maraton. Deadline akhir pembahasan perubahan ini ditetapkan selesai hingga 31 September,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda menyampaikan perkembangan program penanganan banjir rob melalui National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).
Menurut Ananda, anggaran yang telah digulirkan untuk penanganan rob mulai menunjukkan hasil. Pemko Banjarmasin berharap pelaksanaan program tersebut dapat mendukung sasaran pembangunan sebagaimana yang dipresentasikan oleh Balai Wilayah Sungai.
Namun, proses pembebasan lahan untuk mendukung program tersebut masih belum sepenuhnya rampung. Saat ini, pembebasan lahan baru memasuki tahapan lanjutan.
Sebagai tindak lanjut pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan melakukan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin.
Pembahasan tersebut akan dilakukan untuk mematangkan rincian perubahan anggaran sebelum dibawa ke tahapan selanjutnya.
Apabila seluruh proses pembahasan berjalan sesuai jadwal, DPRD dan Pemko Banjarmasin akan melanjutkan ke Rapat Paripurna Tingkat II untuk pengambilan keputusan dan pengesahan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
