DAILYRETORIKA.ID,DBANJARMASIN — Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin membahas data sosial ekonomi masyarakat, khususnya terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam pertemuan tersebut, pemutakhiran data menjadi salah satu perhatian utama. DPRD meminta data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan sehingga penyaluran bansos dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Wakhid Husaini, mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data sosial ekonominya melalui kelurahan maupun Dinas Sosial.
Menurutnya, pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkala. Apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi maupun keadaan keluarga, masyarakat diharapkan segera menyampaikannya kepada pemerintah agar data dapat diperbaiki.
“Data yang akurat sangat penting dalam menentukan penerima bantuan sosial. Dengan data yang terus diperbarui, bantuan pemerintah diharapkan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Wakhid.
Ia berharap masyarakat tidak pasif dalam proses pemutakhiran data. Perubahan kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, maupun kondisi lainnya perlu disampaikan agar data sosial ekonomi tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menyebutkan sekitar 53 ribu kepala keluarga (KK) di Banjarmasin masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial sesuai ketentuan pemerintah.
Namun, data tersebut terus divalidasi di lapangan untuk memastikan penerima bansos sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Data ini terus divalidasi di lapangan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tidak berhak mendapatkan bansos sesuai ketentuan dari pemerintah,” kata Eka.
Eka menjelaskan, penyaluran bansos saat ini menggunakan sistem desil, yakni pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi.
Dalam kebijakan yang berlaku, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 masuk dalam kelompok yang mendapatkan bansos, sedangkan masyarakat yang berada di atas kelompok tersebut tidak termasuk dalam penerima berdasarkan ketentuan yang disebutkan.
“Saat ini kebijakan pemerintah dari desil 1 hingga desil 4 yang mendapatkan bansos, di atas itu tidak,” terangnya.
Warga Bisa Ajukan Sanggahan
Eka mengakui penerapan sistem desil menimbulkan sejumlah persoalan di tengah masyarakat. Salah satunya ketika warga yang sebelumnya menerima bansos tidak lagi mendapatkan bantuan karena posisi desilnya berubah.
Menurutnya, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data dapat mengajukan sanggahan. Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan meminta bantuan pihak kelurahan.
“Jika ada warga yang tidak dapat bantuan lagi karena status desilnya naik di atas desil 5 dan seterusnya, bisa mengajukan sanggahan, dengan rentang waktu sekitar tiga sampai enam bulan,” jelasnya.
Eka mengatakan, proses validasi data juga menjadi perhatian Pemko Banjarmasin. Sesuai instruksi Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, pendataan di lapangan perlu dilakukan secara intensif dengan melibatkan unsur pemerintahan hingga tingkat RT dan RW.
Langkah tersebut diperlukan agar data sosial ekonomi masyarakat semakin valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Eka menyebutkan, jika dihitung berdasarkan jumlah individu atau jiwa, jumlah masyarakat miskin di Kota Banjarmasin mencapai sekitar 209 ribu orang.
“Karenanya ini tadi kita bicarakan dengan pihak dewan, yakni saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I dan Komisi IV terkait desil pada bansos ini,” ujarnya.
DPRD Minta Sosialisasi Diperkuat
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, mengatakan RDP digelar karena masih banyak keluhan masyarakat terkait penetapan desil dan mekanisme penerimaan bansos.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai mekanisme pendataan, pemutakhiran hingga perubahan posisi desil.
“Kami minta terkait desil ini harus intensif disosialisasikan ke masyarakat, jelas betul prosesnya,” ucap Aliansyah.
Ia menilai sosialisasi penting agar masyarakat memahami bahwa perubahan data sosial ekonomi memiliki mekanisme yang dapat diikuti apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
DPRD Kota Banjarmasin juga menyatakan akan mengawal proses pemutakhiran data dan penyaluran bansos agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan kawal ini, hingga betul-betul sesuai ketentuan,” pungkasnya. (DR)








