Komisi I DPRD Banjarmasin Kembali Fasilitasi Sengketa Tanah yang Berlarut Sejak 2009

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN — Komisi I DPRD Kota Banjarmasin kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Persoalan tanah yang disebut telah berlangsung sejak 2010 tersebut kembali dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Dalam pertemuan itu, pemilik tanah, Ali Akbar, meminta Komisi I DPRD Banjarmasin memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak yang berkaitan, termasuk Rudi Tansil, untuk mencari penyelesaian melalui mediasi dan perdamaian.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, mengatakan pihaknya menerima surat dari Ali Akbar untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Dalam RDP, Ali Akbar menyampaikan kronologi sengketa, sementara Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin memberikan penjelasan berdasarkan data pertanahan yang dimiliki.

“Dalam rapat tadi masing-masing pihak sudah menyampaikan penjelasan. Namun, belum semua pihak yang berkaitan dengan objek tanah hadir, sehingga persoalan ini belum bisa diselesaikan secara menyeluruh,” ujar Aliansyah.

Komisi I berencana melanjutkan proses mediasi dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek tanah, termasuk pemegang sertifikat, Rudi Tansil, serta pihak lainnya.

Aliansyah mengatakan DPRD memilih membuka ruang musyawarah karena persoalan tersebut sebelumnya telah menempuh proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Harapan kami, pada mediasi berikutnya seluruh pihak yang berkaitan bisa hadir. Masing-masing dapat menyampaikan kepentingannya secara langsung sehingga bisa dicari titik temu dan penyelesaian yang dapat diterima bersama,” katanya.

Ia menjelaskan, persoalan yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga dugaan tumpang tindih objek tanah. Selain itu, terdapat informasi mengenai riwayat hibah serta pihak yang sebelumnya disebut melakukan pemeliharaan terhadap sebagian objek tanah.

Namun, mengenai riwayat kepemilikan dan pihak yang disebut sebagai ahli waris, Komisi I masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Ali Akbar mengatakan kedatangannya ke DPRD Banjarmasin membawa harapan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dan perdamaian dengan pihak Rudi Tansil.

Ia berharap Komisi I dapat memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan sertifikat elektronik atas objek tanah tersebut.

Objek tanah yang dipersoalkan berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5, RT 4, RW 1, Kelurahan Pemurus Baru, dengan luas sekitar 2.000 meter persegi atau berukuran kurang lebih 17 meter x 100 meter.

Menurut Ali Akbar, salah satu persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan perubahan letak objek tanah dalam dokumen sertifikat.

Ia menyebut, sebelumnya objek tanah tersebut berada di sekitar Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,9, namun kemudian disebut berubah menjadi Kilometer 4,5.

Selain persoalan administrasi pertanahan, Ali Akbar mengatakan pihaknya juga telah menempuh sejumlah upaya hukum dan membuat laporan kepada aparat penegak hukum.

Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut dan dapat diselesaikan melalui jalan damai.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Kami berharap Komisi I DPRD Banjarmasin bisa memanggil pihak Rudi Tansil untuk duduk bersama dan mencari jalan penyelesaian,” kata Ali Akbar.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin masih menunggu proses mediasi lanjutan untuk memperjelas status dan kepemilikan objek tanah yang dipersoalkan.

Kasi Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Banjarmasin, Zuhairiah, mengatakan pihak-pihak yang berkaitan dengan objek tanah, termasuk Rudi Tansil, rencananya akan kembali dipanggil dalam mediasi berikutnya.

“BPN akan mengikuti hasil dari proses mediasi yang nantinya disepakati para pihak. Kami masih menunggu proses selanjutnya dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, objek tanah yang saat ini dipersoalkan telah memiliki sertifikat.

Sementara tanah yang diakui Ali Akbar disebut belum terdaftar di Kantor Pertanahan. Karena itu, BPN belum dapat memastikan keberadaan maupun status tanah tersebut sebelum dilakukan pembuktian lebih lanjut.

Zuhairiah juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditempuh melalui jalur hukum. Sejumlah perkara disebut telah diproses melalui beberapa tingkatan peradilan dan terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, proses penanganan saat ini juga berkaitan dengan putusan terakhir, termasuk upaya hukum yang disebut telah ditolak.

BPN Banjarmasin selanjutnya menunggu pelaksanaan mediasi lanjutan. Hasil mediasi nantinya menjadi bagian dari proses penanganan sengketa sesuai data dan ketentuan pertanahan yang berlaku.

Pemerintah Kecamatan Banjarmasin Selatan juga menyatakan siap membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat, termasuk sengketa tanah yang kembali dibahas bersama Komisi I DPRD Banjarmasin.

Camat Banjarmasin Selatan, Winda Widi Astuti, mengatakan pihak kecamatan pada prinsipnya siap memberikan dukungan apabila masyarakat maupun DPRD membutuhkan fasilitasi dalam penyelesaian persoalan di wilayahnya.

Namun, menurutnya, proses mediasi akan lebih efektif apabila seluruh pihak yang bersengketa dapat hadir dan memberikan keterangan secara langsung.

“Kalau semua pihak bisa hadir, tentu akan lebih mudah mendengarkan keterangan secara berimbang. Masing-masing pihak bisa menyampaikan persoalan dan kepentingannya sehingga proses penyelesaian lebih jelas,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, pihak kecamatan melihat baru satu pihak yang hadir sehingga belum memungkinkan memperoleh keterangan secara utuh dari kedua belah pihak.

“Belum mengetahui secara keseluruhan riwayat sengketa tersebut karena baru menjabat sebagai Camat Banjarmasin Selatan dan tidak mengikuti proses persoalan sejak awal,” ujarnya. (DR)

Pos terkait