Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalimantan Selatan, Masih Macet?

Status PPPK Paruh Waktu di Kalimantan Selatan

Ribuan tenaga honorer di Kalimantan Selatan kini resmi memiliki status baru yang telah lama mereka tunggu, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengangkatan massal ini seharusnya menjadi kabar baik yang membawa harapan akan perbaikan kondisi kerja dan kesejahteraan. Namun sayangnya, perubahan status administratif tersebut belum diikuti dengan peningkatan gaji yang signifikan.

Faktanya, nominal penghasilan yang diterima oleh para PPPK Paruh Waktu ini masih sama persis dengan jumlah yang mereka terima ketika berstatus sebagai honorer. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi banyak pegawai yang berharap adanya perbaikan dalam penerimaan gaji mereka.

Regulasi dan Batasan Gaji

Situasi ini ternyata didasarkan pada kerangka hukum yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan menggunakan besaran lama, yaitu saat mereka masih menjadi honorer.

Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya dijadikan sebagai batas tertinggi yang diizinkan untuk diterapkan oleh pemerintah daerah. Ini adalah poin krusial yang sering disalahpahami. UMP bukanlah gaji yang otomatis diberikan kepada PPPK Paruh Waktu. Daerah hanya diwajibkan melakukan penyesuaian gaji jika penghasilan lama seorang pegawai berada di bawah batas UMP yang berlaku.

Sebagai perbandingan, UMP 2025 untuk Kalimantan Selatan telah ditetapkan sebesar Rp3.496.194. Ironisnya, mayoritas PPPK Paruh Waktu di provinsi tersebut masih menerima upah jauh di bawah nominal standar tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka masih menghadapi kesulitan ekonomi meskipun telah memiliki status baru.

Beban Kerja yang Tidak Berubah

Alasan utama yang menghambat penyesuaian gaji ini adalah kondisi fiskal daerah yang sulit. Keterbatasan anggaran menjadi tembok penghalang bagi harapan para pegawai. Akibatnya, meski telah menyandang label “PPPK”, status baru ini belum mampu membawa perubahan signifikan terhadap kesejahteraan mereka, baik tenaga pendidikan maupun teknis.

Mereka harus tetap bekerja dengan beban dan tanggung jawab yang sama, sementara pendapatan yang mereka terima tetap tidak bertambah. Hal ini memperlihatkan bahwa perubahan status tidak selalu diikuti oleh peningkatan kualitas hidup yang diharapkan.

Masalah Struktural yang Harus Diperhatikan

Masalah ini menunjukkan adanya ketimpangan antara harapan dan realitas dalam sistem pemerintahan. Meskipun ada regulasi yang mengatur tentang PPPK, implementasinya masih jauh dari harapan. Diperlukan langkah-langkah lebih konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak-haknya, termasuk penyesuaian gaji yang sesuai dengan UMP yang berlaku.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran agar dapat memberikan manfaat nyata kepada para pegawai. Tanpa adanya perbaikan struktural, status PPPK Paruh Waktu mungkin hanya menjadi simbol tanpa makna yang sebenarnya.


Pos terkait