Nasib Mustafa Yasin Usai Jadi Tersangka Penipuan Dana Haji

Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo, Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Haji Plus

Mustafa Yasin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, kini menghadapi masalah hukum yang serius. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana ibadah haji plus. Keputusan ini diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 6 November 2025.

Mustafa dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kasus ini bermula ketika Mustafa, yang juga menjabat sebagai pemimpin PT Novavil Travel Haji dan Umrah, menjanjikan keberangkatan haji plus kepada 56 calon jemaah.

Namun, pada hari keberangkatan, para jamaah gagal berangkat karena visa yang disiapkan bukanlah visa haji, melainkan visa kerja. Hal ini membuat sejumlah korban merasa tertipu dan kehilangan dana yang telah mereka setorkan. Mereka kemudian melaporkan ke polisi.

Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Saat ini, nilai kerugian masih dalam pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Penyidik akan segera memanggil sejumlah saksi tambahan dan melakukan audit terhadap aliran dana yang digunakan dalam program haji plus tersebut,” ujar sumber kepolisian yang dikonfirmasi.

Bantahan dari Mustafa Yasin

Menanggapi kasus tersebut, Mustafa Yasin membantah melakukan penipuan. Ia beralasan bahwa visa yang digunakan adalah visa amil, bukan visa kerja. “Para jemaah masuk ke Arab Saudi lewat kuota haji domestik (dakhili), lalu dibuatkan izin tinggal (iqamah) sebelum mendapat izin haji,” ujarnya.

Meski begitu, klarifikasi ini belum menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Gorontalo. Penyidik tetap akan menjalankan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini.

Tanggapan dari Partai PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwa proses etik akan terus berjalan. Melalui pernyataan resminya, DPW PKS Gorontalo menyebut menghormati proses hukum dan berkomitmen menjalankan mekanisme etik internal.

“PKS tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh tahapan klarifikasi dan sidang etik dijalankan. Kami ingin memastikan keputusan partai diambil secara adil, objektif, dan sesuai nilai-nilai keislaman,” tegas Ketua DPW PKS Gorontalo.

PKS juga memastikan akan menggelar sidang Dewan Syariah dan Majelis Etik pekan depan untuk menentukan langkah politik berikutnya, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika dinilai melanggar kode etik partai.

Fraksi PKS di DPRD Gorontalo juga telah diminta menjaga soliditas dan memastikan agenda legislatif tetap berjalan normal.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *